Komisi-1 DPRD Sebut Calon Kades Harus Lebih Dari 1 Orang, Kurniadi Minta Anggota DPRD Belajar Lagi!

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Tuntutan Pembatalan atas Penundaan Pilkades Desa Lombang Kecamatan Giligenting yang sebelumnya dilancarkan oleh Kurniadi, memperoleh tanggapan dari Komisi-1 DPRD Kab. Sumenep, Nurussalam.

Pria yang akrab dipanggil Oyog dari fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Pilkades haruslah diikuti oleh minimal 2 (dua) orang calon, sehingga desa yang Calon Kepala Desanya kurang dari 2 orang, harus ditunda.

“Itu kata PP loh. Bukan kata saya!,” tegas Oyog kepada wartawan melalui sambungan telponnya (06/21).

Sementara itu, Kurniadi., SH., selaku pihak yang sebelumnya berpendapat bahwa Desa Lombang harus tetap berpilkades tahun 2021, menanggapi pernyataan anggota DPRD tersebut KIRNIADI dengan nada sedingin salju meminta anggota DPRD tersebut untuk mencermati lagi isi pasal yang dibacanya.

“Yach, suruh cermati lagi dech isi ketentuan PP yang dibacanya itu. Itu bisa jadi salah kaleee!,” Tancap Kurniadi kepada wartawan melalui chat whats’App (07/21).

Kurniadi mengatakan bahwa pendapat anggota DPRD tersebut tersesat dalam memahami norma yang disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibacanya.

Menurut Kurniadi, dari keseluruhan pasal dalam Peraturan Pemerintah No.43/2014, ketentuan pembatasan calon yang dimaksud oleh anggota DPRD tersebut hanya ditemukan pada Pasal 41 ayat (3) huruf c.

Dikatakan oleh Kurniadi bahwa isi dan bunyi pasal 41 ayat (3) huruf c tersebut adalah berbunyi sebagai berikut:

Penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 orang calon”.

Frasa tersebut, menurut Kurniadi, harus dikaitkan dengan ketentuan yang mendahului sebelumnya, yakni berkenaan dengan ketentuan huruf b, yaitu tentang penelitian berkas Adminitrasi Persyaratan.

Lebihlanjut dikatakan Kurniadi bahwa “penelitian berkas Adminitrasi” dengan “Penetapan Calon”, merupakan entitas yang berdiri sendiri sebagai suatu tahapan yang memiliki rambu sendiri-sendiri dalam pengaturannya.

“Ditahap pendaftaran Bakal Calon, jumlahnya memang tidak boleh kurang dari 2 orang, tetapi ketika ditingkat penetapan calon, ya tidak apa2 kurang dari 2,” tegas Kurniadi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pilkades Desa Lombang Tahun 2021 ditunda karena jumlah calonnya tinggal satu karena calon lainnya meninggal dunia. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan