Terkait Gaduh Pemberitaan JCW Memeras Pengusaha, Begini penjelasan JCW

Jailangkung
5 Min Read

galaksi.id (Sumenep)- Terungkap sudah siapa dua orang pelaku yang diduga memeras salah seorang Pengusaha Pengembang di Sumenep yang kemarin sempat viral di media. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu pelaku pemerasan tersebut adalah advokat yang namanya oleh sumber berita diberi inisial MS, satu lainnya diberi inisial SJL selaku Ketua LSM yang disebutnya dengan nama Jorok Corruption Watch (JCW).

Semula tidak ada yang tau siapa advokat yang diberi inisial MS dan siapa tokoh LSM yang diberi inisial SJL tersebut karena sumber berita hanya merujuk pada beredarnya sebuah rilis yang diposting disalah satu group whats’App dan Akun Facebook a.n. Supandi Syahrul bersama Ajimuddin Elkayani dan 43 lainnya, yang diposting dan diedarkan pada tanggal 03/01/2021.

Dua tokoh misterius yang namanya disamarkan tersebut kini telah mulai hampir menemui titik terang. Pasalnya, dua orang pelaku yang diduga pemeras tersebut ternyata merujuk pada dua tokoh penting di Sumenep, yaitu Mohammad Siddiq yang diberi inisial MS sedangkan inisial SJL adalah Sajali. Keduanya merupakan pimpinan puncak dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW).

Hal ini baru diketahui setelah media Liputan4.Com menurunkan berita dengan judul: “Menduga Tukang Peras Dan Mencoreng Nama Baik, Satu Media Akan Dilaporkan ke Polda Jatim”, tayang pada hari Selasa, 05/01/2021, dimana dalam keterangannya media ini mengurai suatu kronologi yang isinya sama Persis seperti yang tercantum dalam surat yang dibuat oleh MS dan SJL yang ditujukan antara lain kepada PT. Sinar Mega Persada Sumenep.

Menurut Fauzan Ash Shiddiqy, ketua Tim Investigasi pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura, isi berita Liputan4 yang mengurai kronologi perseteruan JCW dengan Pengusaha Pengembang, sama persis dengan surat yang ditanda tangani MS dan SJL yang diposting oleh Supandi Syahrul di akun Fb-nya.

Selain itu, awak media ini juga telah mengkonfirmasi ke pihak PT. Sinar Mega Persada yang ternyata membenarkan bahwa pihaknya memang benar memperoleh surat somasi seperti yang terurai dalam pemberitaan media Luputan4.com.

Kendati demikian, berdasarkan konten berita yang diurai oleh media Liputan4 ini, kasus yang meliputi antara JCW dengan PT. Sinar Mega Persada, tidak seperti yang dinyatakan oleh Supandi Syahrul dalam rilis yang diuploud di FB-nya, yang mengatakan bahwa MS dan SJL berusaha memeras dengan cara menakut-nakuti Pengusaha Pengembang.

Menurut Abdurrahem, selaku Koordinator LSM JCW, yang keterangannya dikutip oleh Liputan4, mengatakan bahwa pihaknya melalui Kuasa Hukumnya bernama Mohammad Sidiq, sedang menangani perkara kliennya bernama Herman Supriyantoso dengan PT. Sinar Mega Persada Sumenep mengenai sesuatu tanah milik kliennya tersebut yang ternyata dikuasai oleh PT.Sinar Mega Persada.

Dengan demikian, menurut Abdurrahem, cara yang dilakukan pihaknya, melalui Mohammad Sidiq seharusnya tidak dimaknai pemerasan melainkan suatu upaya penyelesaian secara musyawarah, yaitu dengan cara men-somasi PT.Sinar Mega.

“Rahem menjelaskan, bahwa kuasa hukum LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur dan Mohammad Siddik,SH & partners Advokat mengirim surat Somasi karena punya etikat baik untuk menyelesaikan yang diutamakan dengan musyawarah mufakat karena tanah tersebut adalah milik pribadi dari Herman Supriyantoso”. Kutip Liputan4 dalam pemberitaannya tersebut.

Sementara itu, Mohammad Siddiq, selaku Kuasa Hukum dari JCW tersebut yang dihubungi oleh awak media ini belum memberikan keterangan dimana Chatt Whats’App yang dikirim hanya dibaca.

Terpisah, Pemilik Perusahaan PT.Sinar Mega Persada, H. Sugianto, yang dihubungi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah memperoleh surat somasi tersebut sekira sehari sebelum tahun baru.

Ditanya mengenai kebenaran dari dalil Kuasa Hukum lawannya tersebut, H. Sugianto hanya tersenyum saja dan tidak memberi keterangan rinci. “Itu hanya akal-akalan mereka saja”. Tegas H. Sugianto pendek melalui Chatt Whats’App. (07/01).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan