Ancam Ratakan Rumah di Perum Sumekar, PT. Sinar Mega Balik Mengancam JCW

Inthost
By Inthost
5 Min Read

galaksi.id (Sumenep)- Somasi yang dilayangkan Jatim Corruption Watch (JCW) kepada PT. Sinar Mega Indah Persada berbuntut panjang. Pasalnya, setelah disomasi oleh JCW, perusahaan ini malah balik men-Somasi JCW, yaitu dengan surat tanggal 05 Januari 2021, ditandatangani oleh Subagyo., SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari perusahaan tersebut.

PT. Sinar Mega Indah Persada, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor “ISMET, SUBAGYO & PARTNERS, yang berkantor di Surabaya tersebut menuntut JCW atau yang dalam hal ini adalah Dr. M.Sajali, SH., MH., MM., PhD., CPCKE., dkk, selaku Kuasa Hukum Herman Supriyantoso, agar mencabut somasinya terhadap PT. Sinar Mega Indah Persada.

Tidak itu saja, PT. Sinar Mega juga menuntut JCW agar meminta ma’af kepada seluruh jajaran Pengurus, Pemegang Saham, termasuk kepada Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada.

Pasalnya, Somasi yang dilayangkan JCW menurut Kuasa Hukum PT. Sinar Mega, selain mengandung ketidakjelasan mengenai data tanah, baik fisik maupun yuridisnya, juga telah berefek pada tercemarnya nama kliennya selaku perusahaan yang dipercaya masyarakat.

Oleh karena itu, Subagyo menuntut JCW agar menyatakan ma’afnya kepada PT. Sinar Mega Indah Persada di Harian Jawa Pos dan Kompas Setengah Halaman.

Kalau tidak, kata Kuasa Hukum PT. Sinar Mega Persada, pihaknya akan mengambil jalan hukum, baik secara Perdata, Administrasi, dan Pidana.

“Kami memberi waktu kepada saudara sekalian untuk menjalankan peringatan ini selambat-lambatnya tanggal 11 Januari 2021. Jika saudara tidak melaksanakan, peringatan ini, maka kami akan melakukan upaya hukum Perdata, Administrasi, dan Pidana,”demikian tulis kuasa hukum PT. Sinar Mega Persada dalam surat somasinya kepada JCW (07/01).

Sementara itu, ditanya oleh media ini apakah sudah memperoleh surat somasi dari pihak PT. Sinar Mega Indah Persada, dan bagaimana tanggapannya terkait somasi PT. Sinar Mega Indah Persada, Mohammad Siddiq selaku Kuasa Hukum JCW tidak memberikan tanggapan dengan alasan yang isinya dikutip sebagai berikut:

Tgl berapa berita keluarnya baru hari ini anda konfermasi,” kata Mohammad Siddiq kepada awak media ini melalui chatt whats’App (07/01).

Sebagaimana diketahui, Mohammad Siddiq pernah mengelar konferensi pers mengeluarkan ancaman untuk melaporkan media yang mencatut namanya karena tanpa konfirmasi. Kini, giliran diberi waktu dan tempat untuk menanggapi, Mohammad Sidik menolak menggunakan haknya.

Sebagaimana diketahui, sengketa ini berkaitan dengan beberapa bidang tanah SHM No. 1006/Kolor seluas 32.070 M persegi yang terletak di kawasan Perumahan Bumi Sumenep, Kolor-Sumenep, yaitu diklaim sebagai milik klien JCW a.n. Herman Supriyantoso yang menurut JCW dicaplok oleh PT. Sinar Mega Persada secara melanggar hukum.

Sedangkan dipihak lain, menurut PT. Sinar Mega Persada, berdasarkan dalam surat somasinya, klaim JCW ngawur karena SHM tersebut diduga fiktif karena SHM tersebut diduga berasal dari pencatatan persil dan Kohir yang manipulatif. Lebih lanjut menurut PT. Sinar Mega Persada, Herman Supriyantoso tidak pernah menguasai terhadap tanah tersebut.

Sementara itu, Sofari., SH., ketua YLBH-Madura yang pernah memberikan perhatian terhadap permasalahan ini, menolak memberikan komentar mengenai permasalahan pokok, karena masing-masing sudah ada pengacaranya yang nota bene telah mengerti hukum.

Kendati demikian, menurut Sofari, JCW perlu konsentrasi kepada kasus yang sedang ditanganinya, dan tidak melebar mencari permusuhan dengan media yang diancamnya untuk dilaporkan polisi. Apalagi, menurut Sofari, media yang diancam tidak jelas merujuk pada media yang mana.

“ketidakpuasan JCW terhadap pemberitaan suatu media, sebaiknya diajukan klaim keberatan kepada media yang bersangkutan, dan dapat meminta hak jawab. Bukan malah pakai media lain untuk menakut-nakuti,” tegas Sofari.

Lebih lanjut, Sofari juga menyayangkan JCW yang dalam surat somasinya yang ditujukan kepada PT. Sinar Mega Indah Persada, berisi narasi-narasi yang bersifat non hukum, antara lain mengancam akan meratakan bangunan rumah di atas tanah yang diperselisihkan.

“Meratakan tanah sengketa itu bukan cara hukum. Tidak patut dinyatakan oleh Kuasa Hukum yang nota bene mengerti hukum. Itu cara preman,” terang Sofari ringkas melalui chatt Whats’App (07/01). (Admin).

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan