SUMENEP (galaksi.id)– Pemberhentian Sementara terhadap Kepala Desa Gelaman Kec. Arjasa Kab. Sumenep tanggal 08 Agustus 2022 yang lalu karena Kepala Desa menjadi Terdakwa, diperkirakan akan berbuntut panjang.
Pasalnya, fenomena tersebut mulai memperoleh perhatian serius dari kalangan aktivis, bahkan topiknya menyasar hingga wilayah lembaga Peradilan, yakni Pengadilan Negeri Sumenep karena pemberhentian tersebut ada hubungannya dengan putusan No. 52/Pid.B/2022/PN. Smp, yang menyatakan Terdakwa (Kepala Desa Gelaman) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Menurut Insan Warik selaku Koordinator Masyarakat Gelaman Bersatu (MGB), putusan Pengadilan tersebut sangat tidak masuk akal lantaran pertimbangan hukumnya sama sekali tidak didasarkan pada fakta melainkan dibangun di atas narasi-narasi yang apriori-apologitik dimana hal-hal yang sangat sederhana diulas secara rumit dan bertele-tele.
Dikatakan Warik, Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa (Kepala Desa) yang menyatakan dirinya tidak pernah dijatuhi pidana padahal pernah dijatuhi pidana, bukanlah pernyataan bohong, melainkan pernyataan yang telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Alasannya, menurut Warik, karena tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya bukan tindak pidana yang ancaman pidananya “paling singkat” 5 tahun sebagaimana ditentukan oleh peraturan, melainkan tindak pidana yang ancaman pidananya menggunakan frasa “paling lama”.
Warik meyakini kalau majelis hakim pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut telah merendahkan diri menjadi alat politik dimana putusannya untuk memenuhi hasrat lawan politik Terdakwa, yaitu Calon Kepala Desa yang kalah dalam kontestasi Pilkades 2019 yang lalu.
“Kesannya pengadilan menjadi alat politik, ya,” terang Warik kepada wartawan melalui sambungan telponnya (24/09).
Lebih lanjut Warik mengatakan pihaknya berencana menggalang solidaritas warga untuk turun jalan melakukan mosi tidak percaya kepada Pengadilan Negeri Sumenep karena perilaku peradilan yang demikian sangat mengancam runtuhnya wibawa hukum. (Iva/Red).