Tak Ingin Disebut Berani Melawan Kapolri Karena Panggil Advokat Kurniadi Tanpa Izin OA, Begini Penjelasan Kapolres Sumenep

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Setelah beberapa kali viral berita Kapolres Sumenep yang disorot terus-menerus dalam beberapa hari ini oleh kalangan advokat karena memanggil Advokat Kurniadi untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Terlapor dalam suatu perkara pidana, mulai menarik perhatian Kapolres untuk menanggapi viral berita tersebut.

Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, celaan dan cercaan kepada Kapolres tersebut karena didasarkan pada alasan yang pada pokonya karena pemanggilan tersebut tidak melalui persetujuan Organisasi Advokat.

Selain itu, pemanggilan tersebut oleh kalangan advokat diduga beraroma kriminalisasi terhadap profesi advokat Kurniadi, sehingga berita-berita tersebut membentuk persepsi kalau Kapolres Sumenep Berani Lawan Kapolri.

Sehubungan dengan ramainya berita tersebut Kapolres Sumenep yang disampaikan melalui Kepala Sub Bagian Humas (Kasubag) Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH., menjelaskan kepada awak media ini dengan rilisnya, bahwa pemanggilan terhadap Advokat Kurniadi karena Advokat tersebut dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat atas nama Moh. Djufri, warga Kel. Karangduwak Kec. Kota-Sumenep.

Jadi, menurut Widiarti, pihaknya (Polres Sumenep) sedang menangani Laporan Moh. Jufri tersebut, yaitu karena merasa pihaknya dicemarkan namanya oleh advokat Kurniadi tersebut melalui unggahan rilisnya yang diunggah di akun FB-nya tersebut.

Laporan Jufri, menurut Widiarti, tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/241/RES.1.14/2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tanggal 19 Oktober 2020, atas nama Terlapor Kurniadi, dengan dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Face Book, diancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU-ITE.

Berkenaan dengan kenapa pemanggilan terhadap Advokat Kurniadi tersebut tidak melalui Organisasi Advokat, Widi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Advokat Kurniadi tersebut sudah berdasarkan petunjuk Polda Jatim dimana pemanggilan terhadap Advokat tidak lagi perlu melalui Organisasi Advokat karena MoU antara Kapolri dengan Peradi sudah berakhir sejak tahun 2017 karena tidak diperpanjang lagi.

Hal berbeda dinyatakan oleh Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Yusuf, yang disampaikan melaui Voice Note, menjelaskan bahwa pemanggilan atas diri Kurniadi tersebut tidak dalam kapasitas Kurniadi sebagai Advokat melainkan dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

Disinggung mengenai bagian mana dari pernyataan Kurniadi yang dianggap mencemarkan nama baik Pelapor Moh. Djufri, Widiarti belum bisa menjelaskannya karena chatt yang dikirim oleh awak media ini hanya dibaca akan tetapi tidak dibalas.

Sementara itu, Advokat Kurniadi yang dihubungi oleh awak media ini melalui sambungan telponnya hingga berita ini tayang belum dapat dihubungi karena HP-nya tidak aktif. (Red).

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan