Mengaku Sudah Melaksanakan Putusan Pengadilan, Kurniadi Sebut Bupati Sumenep Kembali Bohongi Rakyat

Inthost
By Inthost
5 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Setelah sebelumnya ramai divonis bohongi petani karena mengklaim hasil panen raya bawang merah Desa Basoka Kec. Rubaru Kab. Sumenep seolah-olah sebagai hasil yang dipanen dari bibit yang berasal dari bantuan pemerintah, Bupati kini membuat gaduh dengan kembali melansir pernyataan bohong terkait sengketa Pilkades Desa Matanair Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Berdasarkan rilis resmi yang dilansir pada hari Jumat, 11/03/2022 yang lalu melalui media center (www.sumenepkab.go.id), bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, yang dalam hal ini diwakili oleh Moh.Ramli., S.Sos.,M.Si., selaku Plt. Kadis DPMD Kab. Sumenep, mengaku telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.Sby) kalau pihaknya telah melaksanakan putusan Nomor: 37/G/2020/PTUN.SBY Jo. Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Jo. Nomor 79/PK/TUN/2021.

Lebih lanjut pada hari ini, 15/03/2022, Bupati Sumenep, melalui Plt.Kadis DPMD tersebut kembali memberi penegasan kepada sejumlah media, bahwa pihaknya sudah melaksanakan putusan pengadilan.

Pengakuan Bupati Sumenep tersebut memantik kemarahan Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi, Kurniadi., SH., selaku pihak Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali.

Pasalnya, pengakuan Bupati tersebut merupakan kebohongan publik karena apa yang dinyatakan oleh Bupati tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena sampai saat ini, Bupati belum mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Terpilih, sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.

Selain itu, klaim bupati yang mengaku sudah mencabut Objek Sengketa, dinilai Kurniadi sebagai pengakuan yang juga merupakan Penyataan bohong. Sebab, meskipun diakui Kurniadi Bupati telah mencabut Objek Sengketa akan tetapi pencabutan tersebut dilakukan pada saat Objek Sengketa tersebut sudah dalam keadaan gugur, yakni sudah dalam keadaan tidak berlaku karena masa berlakunya yang telah berakhir. Bukan karena dicabut oleh Bupati Sumenep.

Dikatakan Kurniadi, Objek Sengketa telah gugur dan telah berakhir dengan sendirinya sejak tanggal 14 Maret 2021 karena merupakan batas akhir 60 hari kerja sejak putusan ingkracht, sedangkan Objek sengketa baru dicabut oleh Bupati pada tanggal 10 November 2021.

Berdasar alasan tersebut Kurniadi mengatakan bahwa pengakuan Bupati yang mengaku telah mencabut Objek Sengketa merupakan pengakuan yang bohong melompong.

“Bupati Ach. Fauzi, SH., MH., itu bohong melompong, mas. Karena pada saat Objek Sengketa dicabut statusnya sudah dalam keadaan gugur,” Terang Kurniadi kepada wartawan melalui chatt whats’App (15/03).

Lebihlanjut dikatakan oleh Kurniadi, gugurnya Objek Sengketa sesungguhnya juga sudah diakui oleh Bupati Sumenep karena Bupati dulunya pada tanggal 14 Maret 2021, telah mengangkat Plt. Kades kepada anak menantu Kades Non Aktif: Ghazali., SH (yang berhenti karena SK pengangkatannya sebagai Kades sudah gugur).

Disinggung mengenai apakah tindakan Bupati yang telah bersurat kepada BPD Desa Matanair untuk mengajukan usulan pengangkatan dan pelantikan, tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang telah melaksanakan putusan, Kurniadi berang.

Pasalnya, yang diperintah oleh pengadilan itu sudah jelas, yaitu untuk mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi. Bukan untuk bersurat kepada BPD.

Disinggung mengenai apakah Bupati berwenang untuk mengangkat dan melantik Calon Kades Terpilih menjadi Kepala Desa kalau tidak ada surat usulan dari BPD, Kurniadi mengatakan kalau Bupati tetap berwenang dan merupakan kewajiban bupati untuk mengangkat dan melantik calon Kades Terpilih.

Menurut Kurniadi, surat usulan dari BPD untuk mengangkat dan melantik Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati, merupakan norma yang bersifat Opsional karena peraturan dasarnya juga terdapat norma yang telah mengantisipasi bilamana BPD tidak mengajukan surat usulan.

Menurut Kurniadi, bilamana BPD tidak mengajukan surat usulan, maka berdasarkan Perbup 54/2019, Bupati mengangkat dan melantik Calon Kades Terpilih atas dasar Laporan Camat.

Kurniadi pun menduga alasan Bupati yang tidak mengangkat dan melantik kliennya dengan alasan yang berputar-putar, lebih didasarkan pada alasan politik pribadi Bupati Fauzi. Bukan karena alasan hukum. Sebab kalau berdasarkan hukum, bupati wajib mengangkat dan melantik.

Disinggung mengenai alasan politik yang bagaimana yang dimaksudnya, Kurniadi menilai karena kliennya dikualifikasi bukan sebagai barisan pendukung Bupati pada Pilkada tahun lalu. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan