Dihukum Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp. 6,2 Milyar kepada PT. SBS, PTPN X: Kami Akan Banding

Inthost
By Inthost
6 Min Read

SURABAYA (galaksi.id)— Pelaksanaan Pengadaan Jasa Inklaring, Handling, Pengemasan, Kepabeanan, Perijinan, dan Pengangkutan Raw Sugar yang dilaksanakan oleh PT. Perkebunan Nusantara X Cq. Tim Task Force, pada Mei 2020 yang lalu, terbukti bermasalah.

Pasalnya, dalam pelaksanaan tender tersebut perusahaan plat merah tersebut (BUMN) dinyatakan terbukti melanggar Asas Kepatutan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum yang terdaftar dengan Perkara Nomor: 627/Pdt.G/2020/PN.Sby, tanggal 16 Februari 2021 yang lalu.

Tidak itu saja, PTPN X ini juga dihukum oleh pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi yang keseluruhannya adalah sebesar Rp. 6,2 Milyar kepada PT. Surya Buana Sentosa (PT SBS), selaku peserta tender yang merasa dicurangi oleh PTPN X tersebut, pembayaran mana harus dibayar tunai dan sekaligus.

Menurut M. Anshoroel Choerri, SH., MH., selaku Kuasa Hukum PT. SBS, PTPN X tersebut telah berlaku tidak adil kepada kliennya selaku peserta tender yaitu dengan cara membuat perubahan-perubahan jadwal secara mendadak. Kedua, membuat tambahan-tambahan persyaratan yang juga mendadak, dan Ketiga, tambahan persyaratan tersebut tidak masuk akal yang tidak ada relevensinya dengan proyek.

Padahal, menurut Anshoroel, kliennya sudah mempersiapkan segala kelengkapan persyaratan yang diperlukan ketika memperoleh undangan tender yang didalamnya sudah tercantum Jadwal lelang, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan lampiran-lampiran lainnya.

Anshoroel menuturkan, Pendaftaran yang semula diumumkan tanggal 26 Mei pukul 09.01 WIB sampai tanggal 28 Mei pukul 14.00 WIB, kemudian diubah menjadi tanggal 26 Mei 2020 pukul 09.01 sampai dengan tanggal 27 Mei 2020 pukul 09.00 WIB. Padahal surat perubahan jadwal yang diberikan kepada kliennya pada tanggal 27 Mei 2020 pukul 11.52.

Tidak hanya jadwal pendaftaran yang berubah, Jadwal lelang juga berubah dimajukan menjadi berakhir 02 Juni 2020 atau maju selama 6 (enam) hari dari rencana semula. Tidak hanya itu, kata Anshoroel, dalam surat tersebut juga disebutkan rencana penjelasan lelang (aanwijzing) yang akan dilakukan melalui video conference menggunakan aplikasi zoom meeting yang linknya akan diinformasikan 1 jam sebelum penjelasan lelang.

Akan tetapi, kata Ansorul, ternyata undangan atau link zoom meeting baru diberikan melalui E-Mail pada tanggal 28 Mei 2020 pukul 09.00, bukan 1 jam sebelum pukul 09.00 sebagaimana surat pemberitahuan sebelumnya dan langsung dilakukan aanwijzing dan selesai pada pukul 12.00 WIB.

Selain itu, kata Anshoroel, pada saat aanwijzing PTPN X menambahkan persyaratan yang sebelumnya tidak ada dalam KAK, antara lain, bukti kepemilikan dan/atau penguasaan armada yang sebelumnya di KAK minimal 50 unit armada menjadi 100 unit truck trailer.

Selain itu, tambahan persyaratan lainnya adalah bukti kepemilikan gudang dan/atau penguasaan gudang yang di KAK hanya disebut dibuktikan dengan surat perjanjian atau kontrak dengan pemilik gudang kemudian diubah menjadi dibuktikan dengan : bukti kepemilikan (HGB)/perjanjian kerjasama; tanda daftar gudang (TDG); Izin Usaha Industri (IUI).

Menurut Anshorul, persyaratan IUI tersebut tidak masuk akal karena pekerjaan yang ditenderkan tidak ada hubungan dengan kegiatan industri.

Selain itu, didalam KAK disebut berpengalaman melaksanakan pekerjaan jasa inklaring, handling, pengemasan, kepabeanan, perizinan, dan pengangkutan di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara Grup yang kemudian diubah menjadi pernah melaksanakan pekerjaan jasa inklaring, handling, pengemasan, kepabeanan, perizinan, dan pengangkutan bahan makanan (sejenis) di wilayah Jawa Timur minimal di 4 Perusahaan berbeda, periode pekerjaan tahun 2018 sampai dengan 2020 (dibuktikan dengan dokumen SPMK (kontrak).

“Perubahan-perubahan itu sangat mendadak dalam waktu yang sempit karena harus disediakan dalam waktu bersamaan memasukkan dokumen penawaran, menyebabkan kliennya gagal mengikuti tender tersebut,” ujar Anshoroel kepada awak media ini melalui telpon (01/03).

Menurut Anshoroel, rangkaian proses lelang, mulai dari percepatan jadwal proses lelang, penambahan syarat yang mendadak dan tidak relevan, dan tidak dipersiapkannya link zoom aanwijzing 1 jam sebelum dimulai sesuai dengan surat dari PTPN X sendiri merupakan bukti PTPN X selaku Tergugat telah melakukan unfair bidding yang diduga untuk kepentingan perusahaan tertentu.

PT SBS yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Anshoroel Choerri, SH., MH., Hosnan, SH., dan Heryawan Yusuf Irtanto, SH. dari kantor “M. ANSHOROEL CH & Associates”, Counselors & Attorneys at Law tersebut menuntut agar PTPN X dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp. 6,218,170,000.00. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian mengikuti tender, uang jaminan tender yang belum dikembalikan, uang jaminan sanggah, opportunity lost, dan kerugian biaya sewa gudang.

“Alhamdulilah gugatan kami dikabulkan, artinya kami dapat membuktikan bahwa PTPN X telah melakukan PMH dalam melaksanakan tender. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa perubahan jadwal dan penambahan syarat tender oleh PTPN X melanggar azas kepatutan, perubahan syarat tender tidak dapat dilakukan secara sepihak dan dalam waktu yang sangat sempit”, kata Anshoroel.

Sementara itu, PTPN X yang yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya, Rizal, yang dihubungi oleh media ini menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan Upaya Hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

“PTPN akan banding, dan bisa saja putusan tersebut nantinya bisa berubah,” Ujar Rizal kepada awak media ini melalui chatt Whats’App (01/03. (Astri).

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan