Sengketa Apartemen Antasari 45 Jakarta Berakhir Damai, Pengacara : Homologasi Lebih Baik Daripada Insolvensi

Inthost
By Inthost
3 Min Read

JAKARTA (galaksi.id)— Sengketa kepailitan yang menimpa PT. Prospek Duta Sukses (PDS) karana gagal menyelesaikan pembangunan unit Apartemen Antasari 45 Jakarta, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, pada hari ini, selasa, 2 Maret 2021 telah dinyatakan berakhir dengan perdamaian.

Perdamaian tersebut diperoleh karena terdapat investor baru yang sanggup untuk melanjutkan pembangunan Apartemen Antasari 45 tersebut yaitu PT. Indonesian Property Paradise Tbk (INPP) sehingga Kehadiran investor baru tersebut disambut baik oleh sebagian besar kreditor yang jumlahnya tidak kurang dari 493 orang.

Menurut Dr. Syaiful Anam., SH., MH., selaku Pengacara dari sebagian Kreditor, kesepakatan tersebut diperoleh melalui mekanisme voting dalam suatu rapat yang dilaksanakan pada hari ini, selasa, 2 Maret 2021 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mayoritas Kreditor menghendaki Unit Apartemen tersebut dilanjutkan pembangunannya daripada melelang aset.

Menurut Syaiful, dalam pemungutan suara (voting) mayoritas Kreditor menghendaki pembangunan dilanjutkan mencapai 278 suara (56,39%), sedangkan yang tidak setuju melanjutkan pembangunan adalah 215 suara (43,61%). Kesepakatan tersebut lebih didominasi oleh pertimbangan supaya perkara cepat selesai dan kreditor menaruh kepercayaan terhadap investor baru yakni PT. Indonesian Property Paradise Tbk (INPP).

“Saya berharap INPP maupun PDS tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan Kreditor Konsumen untuk segera menyelesaikan pembangunan Apartemen Antasari 45,” ujar Syaiful kepada awak media ini melalui chatt Whats’App (02/03).

Senada dengan Saiful Anam, tim pengacara lainnya H. Zenuri Makhrodji., SH., MH., juga menyatakan rasa syukurnya karena kesepakatan Homologasi merupakan pilihan terbaik daripada Insolvensi.

Selain itu Fuad Abdullah., SH., MH., salah satu pengacara kreditor lainnya juga mengatakan bahwa tidak mungkin proposal perdamaian dapat memuaskan semua pihak, akan tetapi itu bagian dari hasil kesepakatan yang telah dilakukan perundingan dan berdasarkan pertimbangan baik oleh Kreditor, Debitor serta Investor.

Senada dengan Fuad, Achmad Umar yang merupakan pengacara lainnya berharap, PDS maupun INPP dapat dengan segera memenuhi isi perjanjian perdamaian dan melanjutkan pembangunan sehingga nilai aset dapat segera ditingkatkan sehingga tidak merugikan Kreditor Konsumen Apartemen Antasari 45.

Seperti diketahui PT. Prospek Duta Sukses (PDS) dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020. Saat ini terdapat Investor baru PT. Indonesian Property Paradise Tbk (INPP) yang ingin melanjutkan pembangunan apartemen antasari 45. (Astri).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan