YLBH-Madura Seruduk Kejaksaan Negeri Sumenep Laporkan Bupati Supaya Diseret Ke Balik Jeruji Besi.

Inthost
By Inthost
2 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Hari ini, Kamis, 02/02/2023, sejumlah aktivis pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), membuat laporan resmi di Kejaksaan Negeri Sumenep terkait sejumlah penyalahgunaan kekuasaan oleh Bupati Sumenep, Ach. Fauzi., SH.,MH.,

Sejumlah aktivis tersebut tiba di gedung Kajari tersebut pada sekitar jam 15.30 WIBB, menyerahkan Surat Laporan dibagian Pusat Pelayanan Terpadu, dan surat diterima oleh kejaksaan negeri atas nama Febriana.

Dikatakan Kurniadi, selaku salah satu pelapor mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh pihaknya tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan Bupati Sumenep, antara lain pengadaan seragam batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa (Pj.Kades) Desa Matanair Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Selain itu, Kurniadi juga menyampaikan harapannya kepada Kajari Sumenep agar segera menindaklanjuti laporannya tersebut dalam batas waktu 15 x 24 jam.

Lebihlanjut dikatakan Kurniadi, pihaknya bersedia membantu kerja-kerja kejaksaan dalam menangani perkara laporan tersebut supaya apa yang dilaporkannya memperoleh alat bukti yang cukup dan memperoleh kepastian hukum.

“Kita bersedia membantu kejaksaan untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan untuk menemukan bukti-bukti ada tidaknya tindak pidana serta siapa pelakunya”, Kata Kurniadi kepada wartawan usai keluar dari ruang pertemuan tersebut.

Selain itu, selain menyerahkan surat laporan, sejumlah aktivis tersebut masih tampak tidak beranjak meninggalkan kejaksaan dan masih berniat untuk menunggu Kajari Sumenep untuk menemui mereka.

Bahkan, sejumlah aktivis tersebut mengancam akan terus menduduki kejaksaan sampai pihaknya dapat menyampaikan materi laporan kepada Kajari Sumenep.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kajari Sumenep, Trimo, SH., MH., belum dapat dimintai keterangan terkait surat laporan YLBH-Madura tersebut. (Ady/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan