Mabes Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus Untuk Menguji Status Penyidikan Yang Dimintakan Penghentian Penyidikannya Oleh Terlapor, Begini Tanggapan Kurniadi

Inthost
By Inthost
4 Min Read

JAKARTA (galaksi.id)— Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Wassidik) Mabes Polri menggelar Gelar Perkara Khusus pada hari ini, Senin, 26/04/2021, terkait dengan laporan tindak pidana memakai surat palsu yang dilaporkan oleh Muhammad Aziz Wellang terhadap seorang Terlapor bernama Herman Djaya yang status perkaranya sudah masuk penyidikan.

Gelar Perkara Khusus tersebut diselenggarakan karena ada permohonan untuk menghentikan Penyidikan (SP3) yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terlapor, yaitu karena alasan Ne Bis In Idem, yaitu karena sebelumnya Terlapor telah pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Hal itu dikatakan oleh salah satu tim Kuasa Hukum Terlapor, Husin Aho., SH., kepada awak media ini. Kendati demikian, Aho (panggilan akrabnya) menampik untuk memberikan penjelasan secara detail karena kuatir dianggap mempengaruhi arah penyidikan.

Gelar perkara ini dilakukan dengan melibatkan lintas fungsi di Mabes Polri, antara lain Penyidik, Pengawas Internal, Pengawas Penyidik, Div.Propam, Irwasum, Ahli Hukum Pidana, Pelapor dan Terlapor, yang telah dimulai sejak jam 10-an dan berakhir pada sekira jam 14-an.

Sementara itu, menurut Kurniadi, SH., selaku Kuasa Hukum Pelapor yang ikut hadir sebagai peserta gelar tersebut mengatakan bahwa permohonan Penghentian Penyidikan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terlapor tersebut tidak beralasan hukum karena perkara yang dilaporkan kliennya merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan merupakan tindak pidana berulang sehingga tidak termasuk dalam pengertian Ne Bis In Idem sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana.

Pasalnya, kata Kurniadi, Terlapor masih memakai surat-surat yang oleh pengadilan telah dinyatakan palsu. Sehingga vonis pidana atas diri Terlapor dalam perkara sebelumnya tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan perkara yang saat ini dilaporkan kliennya.

Selain itu, kata Kurniadi, masih terdapat alasan lain yang membuat perkara yang dilaporkannya tersebut tidak termasuk Ne Bis In Idem. Antara lain karena waktu terjadinya tindak pidana (Locus Dilectie) dan tempat terjadinya tindak pidana (Tempos Dilecti-nya) berbeda.

Lebih lanjut Kurniadi menjelaskan bahwa Perkara terdahulu terjadi pada tahun 2013 sedangkan perkara yang dilaporkannya saat ini terjadinya pada tahun 2018 atau 6 tahun kemudian setelah perbuatan yang pertama.

Demikian juga mengenai Tempat terjadinya Tindak Pidana (Tempos Dilectie). Perkara terdahulu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan perkara yang dilaporkannya saat ini, terjadinya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN-JKT), yang yurisdiksinya berada di wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, kata Kurniadi, tujuan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terlapor tersebut juga berbeda. Perkara terdahulu tujuannya adalah agar Terlapor dinyatakan si berhak atas suatu tanah, sedangkan pada perkara yang dilaporkannya saat ini tujuannya adalah agar Sertifikat tanah milik Terlapor tersebut dinyatakan sah oleh pengadilan.

Atas dasar alasan-alasan yang disebut di atas, Kurniadi menyatakan bahwa Permohonan Penghentian Penyidikan yang diajukan oleh Terlapor dinilainya tidak beralasan secara hukum sehingga permohonannya patut ditolak oleh penyidik.

“tidak termasuk Ne Bis In Idem ya. Karena Waktu dan Tempat terjadinya tindak pidana berbeda, dan tujuan perbuatan serta akibat yang ditimbulkannya juga berbeda,” Tulis Kurniadi kepada awak media ini melalui whats’App (26/04).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan