Penulisan Berita Sekda Terima Mobil Pribadi Bernilai Ratusan Juta Rupiah dari Bank BPRS oleh Media, Rausi Samorano: Si Penulis Tolol

Inthost
By Inthost
8 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)— Sebuah fenomena menarik muncul pasca pemberitaan sebuah media yang membuat judul berita “Sekda Sumenep Diduga Terima Mobil Ratusan Juta dari BPRS Bhakti Sumekar, Ini Kata Edy Rasiyadi”.

Tulisan media tersebut memantik reaksi keras dari pemilik akun Facebook (FB) bermama Rausi Samorano yang mengaku kesal dengan tulisan media tersebut karena dianggap membangun framing sesat untuk mendegradasi Sekda Kabupaten Sumenep atas nama Ir. Edy Rasiyadi.

Kekesalan Rausi dituangkan dalam bentuk tulisan menyerupai artikel dan atau menyerupai Naskah Opini Hukum (LO) yang diunggah di beranda FB-nya dengan judul tulisan: “Mobil Sekda”, diunggah pada sekira jam 07.00 pada hari ini, Kamis, 04/03/2021.

Pasalnya, menurut Rausi, tulisan media tersebut memantik perdebatan sesat dikalangan masyarakat pembaca di berbagai Group Wa (WAG), karena didasarkan pada fakta yang tidak benar alias sesat.

Tidak itu saja, Rausi bahkan menyebut Si Penulis Tolol dan bahkan lagi membuka tantangan untuk debat.

Berikut di bawah ini adalah tulisan lengkap Rausi Samorano yang diunggah di akun FB-nya:

“Mobil Sekda”
—————————
Setelah ramai pemberitaan ttg “Pemberian” Mobil Innova dri BPRS kepada Sekda Kab. Sumenep dan memantik perdebatan panjang dan Kacau di group WAG karena banyak yg komen tanpa alas pengeteahuan yg memadai tentang pokok persoalan, sehingga berpotensi memunculkan informasi sesat dan Menyesatkan.

Sy tergelitik untuk urun komen sepanjang kapasitas pengetehuan yg saya miliki terkait berita pemantik perdebatan di salah satu Media.

  1. Dalam Berita yg ditulis Media
    memposisikan bahwa telah terjadi peristiwa Hukum berupa “PEMBERIAN MOBIL PRIBADI RATUSAN JUTA RUPIAH”. Dan “KEPADA SEKDA SUMENEP”.

Didalam pemneritaan itu jika tidak difahami dari sisi Hukum akan menimbulkan prasangka bahwa telah terjadi Gratifikasi atau perbuatan melawan Hukum yg dilakukan oleh BPRS.

Dalam berita yg beredar sama sekali tidak menyebutkan bahwa Pak. Sekda adalah sebagai Komisaris Utama (Komut) dari Perseroan tersebut, inilah pangkal sesat pikirnya.

Kenapa..? Karena sebenarnya Pemberian itu terkait erat dengan Posisi Jabatan Pak. Sekda sebagai Komisaris Utama di BPRS beserta Anggota Dewan Komisaris (Dekom) lainnya yg tentu mendapatkan hak yang sama.
Dan Dekom adalah Organ Perseroan sebagai mana Direksi juga oragan perseroan, ini diarur dalam 1 Ayat 6 UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan (UUPT) .

Dekom sebagaimana Direksi berhak mendapatkan Gaji, tunjangan,fasilitas kendaraan, dana tantiem, bonos tshunan dll. Semua Fasilitas yang diterima Dekom adalah hak bagi beliau2 dan kewajiban bagi perseroan. Karena tanggung jawab Dekom sama beratnya seperti Direksi (Monggo pelajari pasal 108 ayat 1 UUPT)

Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kenapa Pak. Sekda bisa menjadi Komisaris Utama?. Silahkan baca Perdanya, Anggran Dasar Perseroannya dan UU No 40 tahun Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 15.

Jadi pemberian itu tak ada kaitannya dg urusan pribadi dan Gratifikasi, ini murni fasilitas Perseroan untuk Organ perseroan, Sama dengan BUPATI atau PRESIDEN mendapatkan Mobil dari Negara, karena jabatannya. Atau biar “Aple to Aple”, sama dengak AHOK menerima Mobil Milyaran dan dana milyaran dari BUMN Pertamina bukan karena pribadi Ahok-nya, tapi karena jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Jelass……??!.

  1. Berita mengait-ngaitkan dengan Simpanan Dana dari kasda di BPRS.

Perlu difahami bahwa uang daerah itu memang disimpan/diletakkan di Bank, bukan di rumah atau di brangkas kantor. Dan ini dana miliaran yg diincar oleh semua Bank. Dan kenapa pemerintah Sumenep meletakkannya di BPRS karena Bamk ini adalah BUMD milik Pemkab Sumenep sehingga keuntungan dari sirkulasi keuangan kembali kepada Rakyat sumenep. Sebenanrnya kalau saya jadi Sekda sy letakkan saja Di BCA, karena jauh lebih menguntungkan ke saya. Tapi pakmsekda tidak melakukannya.

Jadi dana apapun di daerah dan Negara sekalipun itu memang diletakkan/disimpan di Bank dan pencairannya melalui Bank. Bayangkan kalau diletakkan di Cafe, di Hotel apalagi di Kantor atau di rumah…?!

Jadi mobil itu bukan hadiah kaeena simpenan itu, kalupun jadi jadiah itu tak masalah, apalagi bukan hadiah. Jadi berita itu perlu dikuruskan biar tak sesat dan memunculkan persepsi negatif.

  1. Di WAG BPRS tidak ada Anggaran Dasarnya Karena Bukan ORMAS.

Inilah jika komemtar dan menulis tanpa pengetahuan berbasis KETOLOLAN. BPRS itu Perseroan Terbatas alias PT. dan PT itu berbasis Anggaran Dasar perseroan yg dibuat oleh Notaris pd saat pendkrian Perseroan dan disahkan oleh MenkumHam sebagai BADAN HUKUM.

Jadi Semua Badan Hukum itu Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, memiliki Aggaran Dasar, karena ini adalah peraturan internal pengurusan perseroan atau organisanya.

Memang proses pendiriannya BUMD aturan khususnya di UU No.23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017 dimana proses pendiriannya melalui Perda tapi tatakelola dan operasional perseroan tunduk kepada UU No 40 tahin 2007 ttg PT dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Perbankan serta UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan segala aturan direvatifnya.

Terpisah, Pegiat Hukum dan Demokrasi dari Istana Republik Burung Hantu (RBH), Kurniadi., SH., mengaku bahwa pihaknya telah mengerti sepenuhnya permasalahan tersebut.

Menurut Kurniadi, tulisan media yang dimaksud Rausi tersebut memang tidak tepat karena fakta yang disuguhkan tersebut telah dimanipulasi sendiri oleh penulisnya.

“Fakta bahwa Sekda menerima mobil dari BPRS itu benar. Yang keliru adalah ketika pada fakta tersebut disisipi pendapat pribadi Si Penulis yang menyatakan bahwa pemberian tersebut sebagai kompensasi atas penempatan pendapatan tambahan PNS dan ASN di Bank tersebut,” tegas Kurniadi.

Menurut Kurniadi, jika Sekda mau, pihaknya dapat memproses media tersebut telah melakukan pelanggaran jurnalistik. Kendati demikian, Kurniadi tidak yakin Sekda akan memproses media yang memuat tulisan tersebut karena telah mengenai baik sisi kepribadian Sekda yang dianggapnya terlalu baik sehingga tidak bisa menyakiti siapapun.

“Jangankan manusia, semut pun pantang dibunuhnya,!” Ujar Kurniadi kepada awak media ini melalui sambungan telpon (04/03).

Kendati demikian, Kurniadi berpendapat akan lebih baik jika media tersebut membuat tulisan lanjutan dengan memuat fakta-fakta lain yang telah dibeberkan oleh Rausi Samorano tersebut, yakni fakta berkenaan dengan jabatan Sekda di Bank BPRS Bhakti Sumenep yang katanya sebagai Komisaris Utama.

Sementara itu, Edy Rasiyadi yang menjadi objek tulisan tersebut hingga berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi. (Admin)

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan