Ajukan Pengukuran Tanah, YLBH-Madura Nilai TNI/AD Lancarkan Trik Perang Lawan BPN

Jailangkung
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Gagalnya Pengukuran bidang tanah yang diajukan oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) Sumenep atas tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) TNI-AD 0827 Sumenep beberapa waktu yang lalu, tidak berarti masalah tersebut sudah selesai.

Hal itu diungkap oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Sofari, SH., yang menyatakan bahwa gagalnya pelaksanaan pengukuran pada waktu yang ditentukan tersebut tidak berarti Pembatalan Pengukuran. Melainkan hanya penundaan yang bersifat sementara.

Pasalnya, kata Sofari, gagalnya pengukuran yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan tersebut karena disebabkan adanya kendala teknis berupa adanya perlawanan masyarakat ketika akan melakukan pengukuran. Bukan karena alasan substantif.

“Itu hanya penundaan saja, mas. Karena ketika akan mengukur dilawan masyarakat,” Ujar Sofari kepada awak media melalui sambungan telponnya (04/09).

Selain itu, kata Sofari, permasalahan tersebut diyakini akan semakin kompleks dan bahkan bisa menjadi ledakan konflik karena permasalahan tersebut tidak sekadar bersifat administratif, melainkan karena situasinya di bangun di atas persangkaan bahwa satu sama lain melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyinggung martabat satu sama lain.

Potensi ledakan konflik tersebut, kata Sofari, tergambar dari adanya fakta dimana Komandan Kodim (Dandim) dilaporkan oleh Kepala Pertanahan karena mengerahkan personel dalam penyelesaian masalah, merupakan keadaan dimana Dandim akan terseret ke pusaran pemeriksaan disiplin anggota TNI.

Sedangkan dipihak Kodim sendiri, juga melancarkan serangan kepada Kepala Kantor Pertanahan berupa mengajukan Permohonan Pengukuran tanah, merupakan keadaan yang dapat menggiring Kepala Pertanahan ke dalam pusaran emosi publik karena persangkaan melakukan praktek Mafia Tanah.

Menurut Sofari, permohonan pengukuran tanah yang diajukan Kodim, meskipun kelihatannya sopan, akan tetapi sesungguhnya merupakan tindakan yang dapat menggiring Kepala Kantor Pertanahan kepada situasi yang tidak kalah bahayanya dengan keadaan Dandim sendiri.

“Permohonan itu hanya kulit aja. Hakikatnya itu serangan bagi Pertanahan, mas” Ujar Sofari kepada awak media melalui sambungan telponnya (04/09).

Bagaimana sikap Kepala Kantor Pertanahan pada akhirnya? Apakah akan menerbitkan sertifikat untuk atas nama Perkumpulan Wakaf ataukah akan menerbitkan sertifikat untuk atas nama Kodim. Semua masih akan menjadi teka-teki. (Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan