Mengejutkan! Pengacara Minta Polda Jatim Sita Lahan Yang Tempati 600 Warga Perum Bumi Sumekar!

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Foto : Kurniadi, SH (Pengacara)

SUMENEP, galaksi.id,- Penanganan perkara kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Perum Bumi Sumekar (BSA) yang ditangani Polda Jawa Timur, kembali menimbulkan polemik.

Pasalnya, Penyidik yang menangani perkara tersebut dinilai tak serius dan main-main dengan perkara.

Hal itu dikatakan Kurniadi selaku Kuasa Hukum dari 3 Pemerintah Desa (Pemdes), yaitu Pemdes Kolor, Pemdes Cabbiya, dan Pemdes Talango.

Pengacara yang merupakan mantan aktivis jalanan ini mengatakan, seharusnya Penyidik melakukan penyitaan terhadap terhadap lahan-lahan yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

“Harus ada penyitaan, donk! Kan tindak pidananya sudah dinyatakan ada dan Tersangkanya juga sudah ada. Kok barang bukti belum disita?”, Tegas Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya (23/12).

Lebihlanjut Kurniadi mengatakan, tanah yang harus disita untuk negara itu adalah tanah yang ditempati oleh 600 warga Perum BSA karena dihasilkan dari tindak pidana korupsi dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sejati, yaitu Pemerintah Desa.

Diketahui sebelumnya, tukar guling Tanah Kas Desa 3 Pemdes, yaitu Desa Kolor, Desa Cabbiya dan Desa Talango dengan PT. SMIP pada tahun 1997, dinilai Penyidik Polda Jatim tidak ada tanah penggantinya.

Tukar guling itu pun kemudian dinilai oleh Penyidik menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 114 Milyar, dan selanjutnya pada bulan November 2023 kemarin, penyidik telah menetapkan 3 orang Tersangka.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, wartawan belum bisa memperoleh keterangan dari pihak penyidik. (MUK/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan