Detik-detik Mau Tahap-II, Keluarga Tersangka Herman Djaya Beber Oknum Kejagung, Polda Metro Jaya dan Bareskrim, Terima Amplop!

Inthost
By Inthost
5 Min Read

JAKARTA (galaksi.id)– Kasus sengketa tanah antara Mohammad Aziz Wellang (MAW) dengan Herman Djaya (HJ) diperkirakan akan terus memanas. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, keluarga Tersangka Herman Djaya membeberkan ada mafia hukum dalam perkara ini.

Kabar itu dilansir oleh sinarkeadilan.com, tanggal 28-02-2023 yang menurunkan berita berjudul : “Jeritan Korban Mafia Hukum, Minta Menkopolhukam Mahfud MD Usut Tuntas Mafia Tanah Yang Libatkan Okum Aparat Lintas Instansi”, yang sumber beritanya adalah Bambang Djaya selaku saudara kandung dari Tersangka Herman Djaya.

Berlanjut pada tanggal 01/03/2023 kemarin, sinarkeadilan.com kembali menurunkan berita dengan judul : “Terungkap Oknum Jaksa Juga Terlibat Mafia Tanah, Jaksa Agung Burhanuddin Diminta Bertindak Tegas”, masih dengan tetap menjadikan Bambang Djaya selaku Sumber Berita Utama dalam pemberitaan tersebut.

Pemberitaan tersebut pokoknya media menempatkan Tersangka Herman Djaya sebagai korban dari adanya praktek mafia hukum yang ada di lintas instansi pemerintahan, mulai dari pertanahan, Kepolisian, Kejaksaan hingga pengadilan, yang semuanya bekerja mendukung Aziz Wellang.

Indikasi adanya praktek mafia hukum di Kepolisian digambarkan dari peristiwa pelimpahan Berkas Pekara oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) padahal sebelumnya sudah pernah 3 (tiga) kali dikembalikan. Sedangkan keterlibatan Kejagung digambarkan karena masih mem-P21 Berkas Perkara.

“Apa-apaan ini oknum Kejaksaan tersinyalir turut terlibat dalam mafia tanah. Pak Jaksa Agung bagaimana ini ada anak buah Bapak yang ikut bermain”, Tulis sinarkeadilan.com, mengutip keterangan Bambang Djaya yang merupakan saudara kandung dari Tersangka Herman Djaya (01/03).

Menanggapi pemberitaan media tersebut, Kurniadi selaku Pengacara Aziz Wellang menyatakan ngawur. Bahkan, kata Kurniadi, bila dalam perkara ini ada mafia hukum, maka pelakunya adalah Tersangka Herman Djaya sendiri karena perkara tersebut mengendap lama di Bareskrim, dan meskipun Herman Djaya tersebut ditetapkan Tersangka akan tetapi kenyataannya tidak dilakukan penahanan.

“perkara ini mengendap 5 tahun di Bareskrim. Selain itu, meskipun Herman Djaya ditetapkan Tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan. Ini berarti Herman Djaya memperoleh perlakuan istimewa, ya”, Kata Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya.(03/03).

Dikatakan Kurniadi, lambatnya penanganan perkara tersebut serta tidak ditahannya Tersangka Herman Djaya, sebenarnya menyakiti Aziz Wellang selaku korban yang selama ini dipermainkan Tersangka. Mulai dari tanahnya diduduki oleh sejumlah preman hingga melaporkan Aziz Wellang ke Polisi.

Lebih lanjut dikatakan Kurniadi, perkara yang saat ini menjerat Tersangka, berkaitan dengan perbuatan Tersangka yang membuat dan/atau memakai 2 (dua) Surat Palsu, yaitu surat yang seolah-olah berasal dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta, padahal bukan.

Surat-surat ini dikatakan Kurniadi dipergunakan secara berlanjut oleh Tersangka mula-mula dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam Perkara Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri, Nomor: LP/313/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2016, dan dipergunakan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Pra Peradilan.

Disinggung mengenai isi surat yang dipalsukan Tersangka itu, Kurniadi menjelaskan 1 surat tertanggal 19-06-2014, isinya seolah-seolah data tanah di Kanwil BPN masih tercatat sebagai tanah milik Tersangka, sedangkan surat lainnya, yaitu surat tanggal 23-0-2014, seolah-olah dengan surat tersebut sertifikat milik Aziz Wellang telah dibatalkan oleh Kanwil BPN.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), menetapkan Herman Djaya sebagai Tersangka dalam Perkara Laporan Polisi No.: LP/342/III/2017/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2017, yang setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Berkas Perkaranya sudah dianggap lengkap alias P-21A, alias tinggal menunggu Tahap-P21B, yaitu penyerahan Tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk dilakukan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, baik Kejagung maupun Bareskrim belum bisa dikonfirmasi mengenai tuduhan terima amplop ini (Ady/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan