Pengadilan Sahkan Proposal Homologasi Sengketa Apartemen Antasari ‘45 Jakarta Dengan Kreditur Konsumen

Inthost
By Inthost
5 Min Read

JAKARTA (galaksi.id)— Sengketa Kepailitan yang diajukan oleh tidak kurang dari 493 orang Kreditur Konsumen terhadap PT. Prospek Duta Sukses (PT.SBS) berkaitan dengan Pembangunan Apartemen Antasari ‘45 Jakarta yang gagal bangun, sebelumnya telah memperoleh putusan tanggal 2 Maret 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Nomor : 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berakhir dengan Homologasi tersebut didasarkan oleh karena adanya kesanggupan pihak ketiga untuk melanjutkan pembangunan unit apartemen tersebut.

Menurut Dr. Syaiful Anam., SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari sebagian Kreditur Konsumen, proposal Homologasi telah disahkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, pada hari ini, Selasa, 16 Maret 2021 melalui sidang.

Menurut Syaiful, dengan telah disahkannya proposal perdamaian itu, maka Perkara Kepailitan yang menimpa Pengembang Apartemen Antasari 45 telah berakhir.

Kendati demikian, putusan Homologasi tersebut masih akan menunggu sikap dari kreditur konsumen lainnya yang tidak setuju Pembangunan dilanjutkan melainkan menghendaki lelang aset.

“Perlu waktu 8 hari bagi Kreditur yang tidak setuju tersebut untuk menentukan sikapnya. Masih akan menempuh upaya Kasasi apa tidak,” Ujar Syaiful kepada awak media ini yang ditemui si ruang sidang pengadilan tersebut (16/03).

Lebih lanjut Syaiful mengatakan bila ternyata masih ada upaya hukum kasasi, Putusan Homologasi ini belum ingkracht, sehingga Haris menunggu putusan kasasi.

Sementara itu, terpisah, salah seorang kreditur konsumen yang setuju homologasi, Srihanto, menyatakan
harapannya agar perjanjian Homologasi yang telah disahkan tersebut benar-benar diterapi oleh Pengembang supaya kliennya dapat menikmati hak-haknya.

”Sebagai konsumen Apartemen Antasari 45, saya berharap Investor baru dapat segera melakukan pembangunan, sehingga nilai aset terus bertambah,” tutur Srihanto.

Senada dengan Srihanto, konsumen lainnya, Irma Shandra Santy juga manaruh harapan yang sama kepada Investor baru yakni PT. Indonesian Property Paradise Tbk (INPP) untuk dapat melaksanakan janji pembangunan Apartemen Antasari 45 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, bahkan ia berharap lebih cepat dari jadwal dalam Proposal Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim.

”Saya berharap pihak INPP dapat menyelesaikan pembangunan, kalau perlu lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan,”ujar Irma.

Sonny Sutrisna, kreditur Konsumen Apartemen Antasari 45 yang lain, bwrpendapat bahwa pilihan Homologasi merupakan pilihan terbaik dari kemungkinan terburuk yakni insolvensi, sehingga akan berdampak terhadap kehilangan sejumlah uang yang disetornya. Dirinya yakin investor baru dapat merealisasikan pembangunan seperti yang diharapkan konsumen.

”Homologasi merupakan pilihan terbaik ketimbang insolvensi, saya yakin INPP dapat merealisasikan janji-janjinya yakni melakukan pembangunan Apartemen Antasari 45,” imbuh Sonny.

Angelina, kreditur yang lain, juga berharap persoalan Apartemen Antasari 45 tidak berlarut-larut dan dapat dengan segera diselesaikan dengan melakukan serah terima unit kepada konsumen.

”Saya hanya berharap persoalan Apartemen Antasari 45 ini tidak berlarut-larut, sehingga serah terima unit dapat segera direalisasikan kepada konsumen,” kata Angelina

Tidak jauh berbeda dengan Angelina, Aurelia Nita, juga kreditur konsumen juga yakin bahwa Investor Baru komitmen melanjutkan pembangunan, sehingga sejumlah uang yang telah dibayarnya tidak akan sia-sia.

”Saya yakin INPP berkomitmen melanjutkan pembangunan, sehingga apa yang diharapkan oleh konsumen tidak akan sia-sia, tambah Aurelia.

Secara terpisah, beberapa konsumen lainnya, juga telah melakukan Laporan Polisi kepada Direksi PT. Prospek Duta Sukses (PDS) dan pihak lainnnya. Salah satunya, dilakukan oleh Rheinhad Tobing yang menyatakan dirinya akan melakukan pencabutan laporan polisi dalam waktu dekat dengan telah disahkannya Homologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

”Saya sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana oleh Direksi PT. PDS dan pihak lainnya, dalam waku dekat akan melakukan pencabutan pasca disahkannya Homologasi oleh Pengadilan, tegas Rheinhad.

Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Octavia Cokrodiharjo, bahwa pasca homologasi akan melakukan pencabutan terhadap seluruh laporan pidana yang telah dilakukannya, meskipun tidak menutup kemungkinan akan melakukannya kembali apabila Investor Baru mengingkari janji-janjinya untuk melakukan pembangunan.

”Saya berharap INPP memenuhi janji melakukan pembangunan Apartemen Antasari 45, meskipun saya akan mencabut laporan terhadap PT. PDS, akan tetapi apabila dikemudian hari INPP tidak menepati janjinya, maka tentu saya akan kembali melaporkannya kembali pihak-pihak yang diduga ingkar janji tidak melaksanakan pembangunan seperti yang telah dijanjikan, tegas Cokro.

Sementara itu, pihak INPP ketika akan dijumpai oleh awak media ini tiba-tiba telah lenyap dari ruang sidang sehingga hingga berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi mengenai harapan-harapan Para Kreditut Konsumen. (Sy).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan