Kapal Kayu Yang Dibeli BUMDes Tanjung, Ternyata Memang Rusak

Inthost
By Inthost
3 Min Read

galaksi.id. (Sumenep-Jawa Timur)— Sebagaimana diberitakan kemarin, Minggu, 20/12/2020, BUMDes Mutiara Desa Tanjung, pada tahun 2019 membeli 1 unit Kapal Kayu milik Kepala Desa Tanjung, seharga Rp. 250 juta, yang direncanakan sebagai unit usaha bidang transportasi laut dengan trayek Tanjung-Gili Genting.

Akan tetapi, sebagaimana diberitakan sebelumnya, ternyata sejak dibelinya, Kapal Kayu tersebut mangkrak alias tidak beroperasi lantaran belum memiliki ijin trayek angkutan.

Kini, ternyata terungkap fakta lain yang menyebabkan Kapal ini tidak beroperasi, yaitu bukan hanya karena tidak memiliki ijin trayek, melainkan Kapal tersebut ternyata rusak alias memang sudah tidak bisa dipakai sejak dibelinya dari Kepala Desa.

Keadaan ini sebetulnya memang sudah diketahui oleh warga akan tetapi mereka takut untuk komplain kepada Ketua BUMDes dan Kepala Desa, lantaran takut dimusuhi yang akan menyebabkan kehidupan mereka tidak tenang dan akan selalu dalam ancaman.

Masyarakat Keng takok se ngoca’a ka Kalebunna, pak”. Kata H yang merupakan warga Desa Tanjung dengan memakai Bahasa Madura. Artinya: (Masyarakat takut yang akan protes kepada Kepala Desa).

Masih menurut warga, Kepala Desanya memang sangat tertutup kalau ada hubungannya dengan keuangan. Bahkan, kata warga, pembangunan infrastruktur saja tenaga-tenaga pekerjanya mengambil dari luar Desa. Tidak ada warga desa yang dilibatkan. Padahal pekerjaan itu swakelola.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung, Salamet, maupun Ketua BUMDes Mutiara Desa Tanjung, sejak kemarin tidak menanggapi perihal ini.

Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik (LAPDAP) Madura, Rr. Azizah Ayu Winata., SH., MH., mengatakan kasus ini bisa didekati dari tindak pidana korupsi. Pasalnya, menurut Ayu, kasus seperti ini hanya mungkin terjadi atas adanya persekongkolan antara Kepala Desa dengan Ketua BUMDesa.

Menurut Ayu, Kapal dibeli padahal ijin trayeknya belum ada saja sudah mengherankan. Belum lagi soal harganya yang fantastik. Kapal yang dibeli juga barang milik Kepala Desa setempat. Lalu ternyata Kapal yang dibeli tersebut rusak alias tidak bisa dipakai, dan kemudian Ketua BUMDes diam saja.

Kenyataan di atas tidak dapat diartikan lain, menurut Ayu, merupakan transaksi yang sama sekali tidak dilandasi oleh i’tikat baik sebagaimana lazimnya tujuan dari jual beli, in casu, meningkatkan kemajuan ekonomi desa, khususnya untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PADEs) Desa Tanjung.

“Penjual Beri’tikat baik tentu menjamin kualitas barang yang dijualnya. Sedangkan Pembeli Beri’tikat baik, seharusnya sudah menentukan spesifikasinya, dan meminta jaminan kualitas barang”. Tegas Ayu melalui sambungan selulernya (21/12).

Lebih lanjut, menurut Ayu, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar ditindak lanjuti. (Zan).

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan