galaksi.id (Sumenep Jawa Timur)— Upaya Paslon 02 (Fj-Ali Fikri) untuk terus memperjuangkan Haknya tidak pupus. Hari ini, 21/12/2020, pihaknya telah menghadirkan 3 orang saksi untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Keterangan Saksi tersebut sehubungan dengan laporan yang dilayangkannya ke Bawaslu pada tanggal 14/12/2020, dan yang telah dilengkapi dengan bukti surat pada tanggal 16/12/2020, dimana yang menjadi Terlapor dalam perkara tersebut adalah Paslon-01, an. Fauzi-Eva.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paslon-01 dilaporkan sehubungan dengan tindakannya yang memobilisasi ASN dan Kepala Desa untuk mencari dukungan dari pemilih.
Menurut Sulaisi, selaku Kuasa Hukum Pelapor, 3 orang tersebut masing-masing adalah Miskali, Sahwiyanto, dan Aditya Indra Rukmana. Sedangkan 1 orang saksi lagi yang sedianya juga akan dihadirkan mengalami kecelakaan sehingga tidak dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Kendati demikian, menurut Sulaisi, 3 orang Saksi tersebut telah cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon-01 karena telah bersesuaian dengan bukti-bukti lainnya.
“Bukti Saksi-Saksi bersesuaian dengan bukti-bukti surat yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Bawaslu”. Tegas Sulaisi melalui telpon selulernya kepada awak media ini (21/12).
Sementara itu, Anwar Noris, selaku Ketua Bawaslu juga membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap tiga orang Saksi yang dihadirkan Pelapor.
“Saya telah meminta klarifikasi kepada saksi-Saksi yang diajukan Pelapor sejak jam 14-an sampai dengan jam 19-an”. Tegas Anwar Noris melalui telpon selulernya kepada awak media ini (21/12). Bahkan, menurut Anwar Noris, pihaknya masih akan memeriksa Saksi lainnya pada malam ini juga.
Ditanya mengenai kapan batas akhir penyelesaian laporan Paslon-02 tersebut, Anwar Noris mengatakan kalau batas akhirnya adalah besok, Selasa, 22/12/2020.
“Besok kita akan pleno untuk menentukan laporan Pelapor. Memenuhi apa tidak”. Tegas Komisioner Bawaslu yang akrab dipanggang Noris ini. (Zan).