Dinilai Abai Terhadap Peringatan Tim Panitia Kabupaten, Pilkades Desa Batuampar Resmi Ditunda. Inilah Alasannya!

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id) – Pilkades Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep yang sedianya akan digelar pada tanggal 08 Juli mendatang, akhirnya resmi ditunda pelaksanaannya oleh Bupati Sumenep, kemarin, 02/07/021.

Keputusan Penundaan tersebut beredar di beberapa WAG, yaitu berupa surat yang Nomenklaturnya berbunyi “Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/313/KEP/435.013/2921, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Tahun 2021”.

SK Penundaan yang beredar di beberapa WAG tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos.,M.Si., yaitu sebagai SK yang benar dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Sumenep pada tanggal 02 Juli 2021 karena pihaknya yang meminta naskah tersebut untuk ditanda tangani Bupati.

“Benar. Itu SK dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bapak Bupati karena saya sendiri yang memintakan tandatangannya kemarin,” Terang Ramli kepada wartawan galaksi.id melalui sambungan telponnya kemarin (02/07).

Mencermati SK Penundaan Pilkades Desa Batuampar tersebut, Bupati tidak hanya menunda pelaksanaan Pilkades Batuampar, melainkan juga menyatakan tidak berlaku seluruh hasil tahapan Pilkades yang dihasilkan Panitia Pemilihan tingkat desa, dan memerintahkan BPD Desa Batuampar untuk membubarkan Panitia Pemilihan.

Selain itu, melalui SK tersebut Bupati juga sudah menentukan Pilkades Desa Batuampar akan digelar kembali pada Pemilihan Serentak gelombang berikutnya yaitu dengan melakukan tahapan ulang pelaksanaan Pilkades.

Disinggung mengenai alasan penundaan tersebut, Ramli mengatakan bahwa alasan Penundaan tersebut merupakan tindak-lanjut dari adanya pengaduan masyarakat atas nama Abdul Wahed, yaitu salah satu Bakal Calon Kepala Desa yang tidak diloloskan oleh Panitia Pemilihan tingkat Desa.

Mencermati isi SK pada Konsideran Menimbang, wartawan menemukan adanya suatu fakta bahwa sebelum Bupati mengeluarkan SK Penundaan, Tim Panitia Kabupaten sebelumnya telah bersurat kepada Panitia dan BPD melalui Camat Guluk-Guluk tanggal 29 Juni 2021, akan tetapi diabaikan oleh Panitia dan BPD.

Mencermati pertimbangan pada Konsideran menimbang pada SK tersebut, Tim Panitia Kabupaten menilai Panitia Tingkat Desa telah keliru dalam Menetapkan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih, penetapan mana dituangkan ke dalam suatu keputusan yakni Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Batuampar Nomor: 188/01/PAN/VI/2021, tanggal 22 Juni 2021.

Adapun kekeliruan yang dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Konsideran menimbang tersebut pada SK Penundaan adalah karena Panitia Pemilihan mengesampingkan fakta baru berkenaan dengan dokumen persyaratan salah satu Bakal Calon atas nama Abdul Wahed.

“Atas dasar fakta yang demikian, Bupati menyimpulkan Panitia Pemilihan telah gagal mencermati fakta baru berupa dokumen dan saksi milik Abdul Wahed sehingga Pilkades Desa Batuampar Ditunda pelaksanaannya,” Terang Ramli melalui sambungan telpon selulernya. (02/07).

Sementara itu, Ketua Pemilihan Kepala Desa Batuampar, Agus, hingga berita ini tayang belum bisa dimintai keterangan karena pertanyaan wartawan yang diajukan melalui chat Whats’App tidak dibalas. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan