YLBH-Madura Memperoleh Kritik Keras dari Pakar Hukum akibat pernyataannya di Media Terkait Kepala Desa Tanjung-Saronggi

Inthost
By Inthost
3 Min Read

galaksi.id (Sumenep-Jawa Timur)— Beberapa saat setelah tayang pemberitaan mengenai perilaku koruptif Kepala Desa Tanjung Kec. Saronggi, dapur redaksi dibanjiri komentar terkait pemberitaan tersebut. Mulai dari yang mendukung konten pemberitaan hingga yang mengkritik pedas.

Yang fenomenal, kritik tajam datang dari Pakar Hukum Tata Negara Univ. Nasional (UNAS) Jakarta, Dr. Syaiful Anam., SH., MH., yang juga Praktisi Hukum yang berkantor di Menteng Squer Jakarta.

Sang Pengkritik mengaku sebagai Pembaca Setia media online ini: galaksi.id, karena konten beritanya yang katanya terasa renyah dan membangkitkan imajinasi sang pembaca. Sehingga, selaku Pembaca Setia, Syaiful mengaku berhak untuk menjadi kritikus bagi media ini.

Kritik Syaiful, dialamatkan ke Ketua YLBH-Madura, Sofari., SH., terkait dengan pernyataannya yang dikutip redaksi galaksi.id. pada judul berita, khusus pada kata “keuangan negara bobol”.

Menurut Syaiful, penggunaan kata “keuangan negara” dalam konten berita, merupakan kekeliruan karena Keuangan Desa tidak dapat dipersamakan dengan Keuangan Negara. Keduanya, kata Syaiful, berbeda satu sama lain. Baik mengenai sumber, Audit maupun Pertanggungjawabannya.

Oleh karena itu, kata Syaiful, penyalahgunaan keuangan desa, meskipun timbul kerugian, tidak dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

“Penyalahgunaan keuangan desa tidak termasuk tindak pidana korupsi karena bukan termasuk uang negara”. Tegas Syaiful kepada redaksi melalui Chatt Whats’App (24/12).

Terpisah, Sofari, SH., selaku pihak yang dikritik, menanggapi kritik Syaiful dengan senyum. Menurut Sofari, Keuangan Desa tetap berstatus sebagai Keuangan Negara karena uang tersebut bersumber dari negara, yang dialirkan melalui Pemerintah Daerah.

Hanya saja, menurut Sofari, dalam praktek, penyebutan mengenai tindak pidana yang menyangkut keuangan daerah maupun keuangan desa, penyebutannya akan diurai dalam dakwaan secara berurutan.

“Perbuatan Terdakwa menyebabkan timbulnya kerugian negara, in casu, keuangan Daerah Kabupaten titik-titik, in casu, keuangan Desa titik-titik”. Tegas Sofari mencontohkan sambil tertawa bahwa keuangan desa tetaplah termasuk uang negara sebagaimana dimaksud dalam UU-Tipikor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Kecamatan Saronggi patut diduga telah menjadikan keuangan desa sebagai Banca’an untuk keperluan pribadinya, antara lain menjual Kapal Kayu miliknya kepada BUMDes dengan harga yang sangat pantastik akan tetapi ternyata kapalnya tidak bisa dioperasikan karena rusak.

Selain itu, Kades Tanjung juga melakukan pergantian perangkat desa, secara tidak wajar, yaitu dengan cara memilih orang-orang sebagai perangkat akan tetapi hanya sekadar untuk melegitimasi kebijakan, termasuk pada pengelolaan keuangan.

Terakhir, sebagaimana diberitakan, pada tahun 2019 Kades Tanjung mengangkat Sekdes (Sekretaris Desa) yang belakangan diketahui ternyata merupakan anggota partai politik dari PDI-P, memperoleh honor sejak Januari 2019 padahal pada tanggal 14 April 2019 masih mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan-2 (Dapil-2). (Zan).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan