Pilkades Desa Batu Ampar Akan Ditunda, Kurniadi: Tumben DPMD dan Bupati Takut Kepada Tekanan Calon Kades

Jailangkung
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id) – Menjelang Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sumenep tahun 2021 yang tinggal 6 hari ini beredar kabar bahwa terdapat 2 dua desa yang Pilkadesnya dipastikan ditunda yakni, Desa Lombang Kec.Gili Genting dan Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk.

Berdasaran penelusuran awak media penundaan Pilkades di 2 desa tersebut memiliki alasan yang berbeda satu sama lain. Di Desa Lombang ditunda karena Calonnya tinggal satu orang sehingga Pilkades tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Sedangkan di Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk, Pilkadesnya ditunda karena panitia penyelenggara dinilai gagal melaksanakan tahapan Pilkades, yakni karena salah satu Calon atas nama Abdul Wahid keberatan karena pihaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.

Hal itu dikatakan oleh salah satu pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumenep, akan tetapi identitas sumber keberatan diungkap oleh media.

Menanggapi isu rencana penundaan yang akan dilakukan oleh Bupati itu, Pemerhati Pilkades Sumenep pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Kurniadi, mengatakan bahwa dari 2 desa yang Pilkadesnya akan ditunda tersebut hanya 1 desa yang memenuhi kreteria untuk ditunda yakni, Desa Lombang Kecamatan Gili Genting.

Pasalnya, menurut Kurniadi, Pilkades tidak boleh hanya diikuti oleh satu calon tunggal. Sehingga Pilkades Desa Lombang dinilai memenuhi alasan hukum untuk ditunda yakni untuk membuka pendaftaran kembali.

Sedangkan untuk Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk, menurut Kurniadi tidak boleh ditunda karena alasan penundaannya didasarkan pada alasan keberatan peserta yang tidak lolos.

Menurut Kurniadi, alasan keberatan calon atas nama Abdul Wahid sudah masuk pada hal-hal materiil-substantif yang kebenaran keberatannya masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut oleh suatu badan peradilan.

“Tumben DMPD dan Bupati Takut tekanan Calon,” Ucap Kurniadi penasaran atas informasi tersebut.

Menurut Kurniadi, Panitia dan Bupati Sumenep tidak boleh terpengaruh hanya oleh tekanan dari salah satu calon. Sebab kalau itu terjadi, maka semua desa yang terdapat ada calon yang keberatan berarti wajib ditunda juga.

Diterangkan Kurniadi bahwa Penetapan Panitia Pilkades Desa Batu Ampar tentang Calon Yang Berhak Dipilih merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sehingga sah berlaku dan wajib dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Bupati Sumenep.

Dengan demikian, kata Kurniadi, sepanjang Penetapan Calon Tidak Dibatalkan, berarti pelaksanaan Pilkadesnya harus tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Pilkades Batu Ampar tidak memenuhi syarat untuk ditunda. Pilkadesnya wajib dilanjutkan,” Tegas Kurniadi kepada wartawan.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos.,M.Si., mengatakan kalau isu tersebut masih merupakan sikap mayoritas tim di tingkat kabupaten akan tetapi belum menjadi Keputusan Bupati. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan