Kuwalat!Kembali Tersangka Di Bareskrim, Pengacara Aziz Minta Kejagung Menahan Herman Djaya.

Inthost
By Inthost
3 Min Read

JAKARTA (galaksi.id)– Perseteruan Herman Djaya dengan Mohammad Aziz Wellang tampaknya belum ada tanda-tanda akan berakhir. Pasalnya, salah satu dari beberapa laporan polisi Aziz Wellang kepada Herman Djaya di Bareskrim, kini ada yang diproses. Herman Djaya kembali Tersangka.

Tidak itu saja, berkas perkara produk penyidikan di Bareskrim Mabes Polri sudah P21 alias berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 26 Januari 2023 yang lalu.

Selain itu, Bareskrim telah beberapa kali memanggil Herman Djaya untuk diserahkan kepada Penuntut Umum (P-21B) akan tetapi selalu mangkir dalam 2 kali panggilan dengan alasan sakit.

Hal itu kembali diungkap oleh Kurniadi, Kuasa Hukum Mohammad Aziz Wellang. Kepada wartawan Kurniadi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk memproses sejumlah perbuatan pidana yang dilakukan Herman Djaya sampai yang bersangkutan bertaubat.

Pasalnya, kata Kurniadi, perbuatan Herman Djaya selalu melakukan tindakan dan manuver-manuver yang menyengsarakan kliennya: AZIZ WELLANG. Dikatakan Kurniadi, Herman Djaya sudah jelas tau dirinya salah tapi masih terus menerus mengulang kesalahannya.

“Kalau Herman tidak mau tobat, perkara akan terus dikawal sampai tuntas”, Ucap Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (01/02).

Lebih lanjut Kurniadi mengatakan, pihaknya akan bersifat resmi kepada Kejaksaan Agung bahwa Herman Djaya tersebut harus dilakukan penahanan pada saat penyerahan Tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Penahanan kepada Herman Djaya sangat penting dilakukan lantaran yang bersangkutan adalah mantan resedivis. Selain itu, kata Kurniadi, kalau Herman keluyuran di luaran, sudah terbukti beberapa kali memusingkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Bertahun-tahun berperkara dengan Herman Djaya, saya mengerti dia sangat licin. Jadi, harus ditangkap dan ditahan”, Tegas Kurniadi.

Dikatakan Kurniadi, Herman Djaya sebelumnya sudah dipenjara lantaran merekayasa hukum untuk menjebloskan Aziz Wellang ke Penjara dan ingin menguasai tanah milik Aziz Wellang.

Kenyataannya, kata Kurniadi, meski sudah dijatuhi pidana, yang bersangkutan masih mengulang perbuatannya, yaitu memakai surat palsu lagi untuk memasukkan Aziz Wellang ke penjara karena penetapan Tersangka terhadap Aziz Wellang dihentikan penuntutannya oleh jaksa.

“Herman Djaya kena batunya sekarang. Dulu, dialah yang paling bersyahwat mau memenjarakan Aziz Wellang karena tidak merelakan tanahnya kepada dia”, Ujar Kurniadi menutup percakapannya dengan wartawan.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Herman Djaya masih belum dapat dimintai keterangan oleh awak media. (Ady/Red).

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan