Terkait Gugatan PT. SMIP di Pengadilan Negeri Sumenep, JCW: Itu Pengalihan Isu Dari Kasus Percaton

Inthost
By Inthost
4 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)— Perseteruan PT. Sinar Mega Indah Persada (PT.SMIP) dengan Jatim Corruption Watch (JCW) memasuki babak baru. Keduanya saling menggunakan upaya hukum untuk saling menghukum. JCW melaporkan pidana orang-orang yang berafiliasi ke PT.SMIP ke Polda Jatim, sedangkan PT.SMIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Adapun yang dipertahankan dari masing-masing pihak, yaitu PT.SMIP dan JCW, adalah menyangkut nama baik masing-masing. JCW merasa diserang martabatnya karena dipropaganda sebagai pemeras oleh PT.SMIP atau orang-orang yang diduga berafiliasi kepada PT. SMIP.

Sedangkan PT.SMIP juga merasa citranya di degradasi oleh JCW melalui somasinya tanggal 19 Desember 2020 yang lalu, yang diedarkan oleh JCW secara luas, mengakibatkan reputasi PT.SMIP menjadi buruk sehingga beberapa calon konsumennya membatalkan niatnya untuk membeli produknya.

Menurut Subagyo., SH., MH., selaku Kuasa Hukum PT. SMIP, perbuatan JCW tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan karena menimbulkan kerugian bagi kliennya, maka pihaknya mengajukan gugatan ganti kerugian immateriil ke pihak JCW sebesar Rp. 50 Milyar.

Terkait dengan perbuatan materiil yang dipersalahkan dari JCW, Subagyo bertitik tolak dari somasi yang dibuat oleh JCW yang selanjutnya diedarkan secara luas oleh JCW tersebut. Padahal, menurut Subagyo, somasi yang dibuat oleh JCW tersebut pada pokoknya memuat suatu rangkaian peristiwa bohong.

Pertama, kata Subagyo, JCW membuat somasi secara tanpa hak. Kedua, JCW mengaku punya hak untuk meratakan bangunan (ditanah sengketa) dengan tanah. Ketiga, JCW atau yang dalam hal ini adalah Dr. Sajali, menghina kliennya dengan menyebutnya maling.

Khusus alasan yang pertama, Subagyo memastikan JCW tidak punya Surat Kuasa atau sekalipun ada, pihaknya meyakini Pemberi Kuasa dalam Surat Kuasa tersebut adalah fiktif karena Pemberi Kuasa yang didalilkan JCW dalam surat somasinya sudah meninggal dunia sehingga tidak mungkin memberi surat kuasa kepada JCW.

“Masak roh (maksudnya Roh Herman Supriyantoso) bisa memberi surat kuasa?,” tandas Subagyo kepada awak media ini melalui chatt Whats’App (22/01).

Kedua, kata Subagyo, pernyataan JCW yang mengaku bisa dan punya hak untuk meratakan bangunan dengan tanah alias punya hak untuk merusak bangunan yang berdiri di atas tanah yang disengketakan, merupakan pengakuan yang tidak benar. Ketiga, JCW atau yang dalam hal ini adalah Dr. Sajali, menghina kliennya dengan menyebutnya maling.

Lebih lanjut, Subagyo menerangkan bahwa gugatan yang diajukannya terdiri dari 15 halaman, dan secara teknis mendudukkan 3 orang tergugat berikut peranannya masing-masing. Tiga tergugat tersebut adalah : (1) Dr. Sajali (ketua Umum JCW), selaku Tergugat-I, (2). Moh. Sidik (Sekretaris JCW), selaku Tergugat-II, dan (3) Jatim Corruption Watch (JCW), selaku Tergugat-III.

Sementara itu, menurut Moh. Siddik (Tergugat-II) membenarkan kalau dirinya telah digugat di Pengadilan Negeri Sumenep oleh PT. SMIP. Selain itu, Moh. Sidik mengaku kalau pihak-pihak yang diajukan sebagai tergugat oleh PT. SMIP tersebut telah menguasakan kepada dirinya. Artinya, Dr. Sajali dan JCW kesemuanya telah mewakilkan kepada dirinya untuk menghadapi gugatan tersebut.

Ditanya pendapatnya mengenai dalil gugatan yang diajukan PT. SMIP, Moh. Siddik hanya tertawa saja. “Ini kan hanya pengalihan isu yang dilakukan oleh PT.SMIP untuk menghindari kasus-kasus percaton yang sedang saya laporkan ke Polda Jatim, mas,” tegas Siddik kepada awak media ini melalui Voice Note (22/02). (Admin).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan