Agen Brilink Asal Tunjuk, Polisi Asal Tetapkan

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read

Sebuah Refleksi kasus Pencurian menggunakan Hipnotis/Gendam dan tersangka salah sasaran

Opini By : Fauzan Ash Shidiqi Hidayatullah

sebelumnya memang Sempat ramai di khalayak umum terkait kasus pencurian dengan cara menghipnotis korbannya di sebuah tempat perbelanjaan yang berada di kabupaten pamekasan, di dalam rekaman CCTV tampak tiga orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan sedang mempengaruhi seorang Wanita yang akan menjadi sasaran sebagai korbannya.

Layaknya film-film barat, setelah berhasil mengelabui korbannya para pelaku ini tanpa ampun menggasak kartu ATM BNI milik korbannya, yang dilakukan di ATM camplong dan pengambilan di Agen Brilink, Akan tetapi Nasib sial tidak hanya menimpa korban pencurian, tetapi juga menimpa seorang lelaki berinisial HD yang dituduh sebagai pelaku, ibarat pepatah “orang lain makan buahnya, HD dapat getahnya”, tidak turut serta menikmati hasil pencurian akan tetapi dijadikan tersangka oleh penyidik polres pamekasan.

Awal mula penyidik polres pamekasan menduga HD sebagai tersangka berawal dari keterangan agen Brilink yang berada di perumahan graha kencana & Graha Ridho Pamekasan. Faktanya HD memang sering mengambil uang menggunakan ATM keluarganya atas nama NAIMAH, berdasarkan bukti yang di ajukan oleh HD, HD melakukan transaksi pengambilan uang dibulan agustus pada tanggal 24, 25 dan 29, dan tidak pernah melakukan pengambilan uang selain menggunakan ATM atas nama Naimah tersebut.

Miris, entah apa yang menjadi dasar bagi agen brilink dan polres pamekasan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap HD. Padahal berdasarkan bukti CCTV di tempat kejadian perkara sama sekali tidak menunjukan adanya kemiripan pelaku dengan HD.

Titik keanehan dan kekhawatiran harus dimunculkan, karena faktanya kesaksian Agen Brilink hanyalah sebuah rekaan atau imaginasi semata, sehingga perlu untuk merasakan adanya keraguan Ketika bertransaksi di Agen Brilink. Faktanya agen BRIlink tidak melakukan pengecekan cocok tidaknya terhadap orang yang melakukan transaksi melalui agen brilink.

Penyidik polres pamekasan pun terlalu tergesa-gesa untuk menetapkan tersangka, ibarat “makanan masih mentah tapi tetap di santapnya”, jika hanya berpatokan kepada jenis ATM BNI yang sama kenapa hanya mengarah kepada HD, apakah Penyidik sudah memastikan sejak tanggal 5 hingga saat ini tidak ada ATM BNI lain yang bertransaksi di agen BRIlink tersebut berdasarkan rekapan transaksi Agen BRIlink, sehingga dengan adanya rekapan transaksi di agen brilink bisa saja tidak hanya pelaku gendam, dan HD yang melakukan transaksi di agen Brilink tersebut yang menggunakan ATM BNI.

Kesaksian Agen BRIlink dan Penetapan Tersangka yang tidak mempertimbangkan rasa Keadilan, bolehkan kemudian kita munculkan asumsi jika agen brilink adalah komplotan pelaku gendam yang sedang melakukan manuver  “Lempar batu sembunyi tangan”.

Ataukah asumsi kedua kita munculkan jika kesaksian agen brilink adalah hasil paksaan penyidik, yang membuat agen brilink merasa takut dan khawatir akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. sehingga dengan keterpaksaan agen BRIlink asal menunjuk seseorang yang merupakan customernya sendiri.

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan