SUMENEP (galaksi.id)– Sejumlah proyek bermasalah di Kabupaten Sumenep yang anggarannya berasal dari Bantuan Sosial Hibah Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur tahun anggaran 2020, yang sempat viral beberapa waktu lalu di sejumlah media, kini memperoleh perhatian serius dari elemen aktivis Anti Korupsi pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura).
Pasalnya, proyek yang disinyalir menjadi bahan banca’an oleh sejumlah oknum dinilai merupakan kasus yang sudah sangat layak untuk diusut oleh penyidik, baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan, sebagai suatu tindak pidana korupsi.
Menurut Thoriq As-syamsi Darmawan, SH., Divisi Investigasi pada YLBH-Madura, pembuktian mengenai adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut dinilai sangat sederhana karena sudah ada bukti permulaan yang cukup, yaitu pengakuan dari Penerima bantuan yang mengaku tidak tau menahu soal bantuan yang diterimanya.
Selain itu, kata Thorik, pengakuan beberapa penerima bantuan yang mengaku tidak tidak tau menahu soal adanya bantuan tersebut, kecuali hanya sekadar terima fisik hasil realisasi kegiatan dari pihak lain, merupakan bukti yang nyata tentang adanya keterlibatan suatu sindikat kejahatan tindak pidana korupsi.
“Sejak pembuatan proposal pengajuan bantuan, realisasi anggaran, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban, dilakukan oleh suatu sindikat kejahatan korupsi yang terstruktur,” Ujar Thorik kepada wartawan melalui sambungan telponnya. (05/10).
Bahkan, kata Thorik, sebagian besar penerima bantuan mengaku tidak tau kalau pihaknya telah menerima bantuan tapi baru mengetahui kemudian setelah ada realisasi kegiatan.
Selain itu, Thorik mengatakan bahwa mengenai unsur “kerugian negara”, juga dapat dilihat dari hasil realisasi kegiatan yang sama sekali tidak sesuai dengan besaran dana yang diterima akan tetapi tetap dilaporkan kepada pemberi bantuan seolah-olah dana bantuan sudah dipergunakan sebagaimana mestinya.
Thorik mengemukakan contoh salah satu proyek pembuatan Pabrik Es di salah satu pulau Ra’as yang pembuatannya menelan biaya sebesar Rp. 1,5 Milyar Rupiah. Padahal, kata Thorik, secara kasat mata pabrik es tersebut tidak akan lebih dari 600 juta rupiah.
“Unsur Kerugian Negara sudah jelas, ya,” Terang Thorik kepada wartawan.
Disinggung mengenai apa yang akan dilakukan berkenaan dengan adanya fenomena tersebut, Thorik mengaku akan segera mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendesak Kejaksaan agar segera melakukan tindakan.
“Segera akan kita datangi Kejati, ya. Kasus ini merupakan perhatian khusus lembaga untuk memerangi korupsi,” tandas Thorik.