Pemkab Sumenep Ubah Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau “Berantas Rokok Illegal”

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMEMEP (galaksi.id)– Pemerintah Kabupaten Sumenep memperoleh bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021. Tapi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, penggunaan atau peruntukannya mengalami perubahan, baik pada pola maupun pada tujuan penggunaannya.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Ach. Laili Maulidy yang menjelaskan bahwa penggunaan dana DBHCHT kali ini dititik tekankan pada upaya “Pemberantasan Rokok Illegal”. Bukan lagi digunakan untuk “sosialisasi penyadaran terhadap produk rokok ilegal”.

Lebih lanjut dikatakan Laili, perubahan kebijakan juga menyangkut struktur pengelola teknis pelaksana kegiatan dimana operasi pengawasan yang semula menjadi tanggungjawab Bagian Pereknomian Pemkab berubah menjadi hanya sebagai fasilitator.

“Saat ini kami hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti. Sesuai ketentuan kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti akan ada dari kantor beacukai, kepolisian, Satpol PP, kami dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep,” kata Laili.

Dia menyebutkan, tahun ini anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal sebesar Rp 175 juta. Program itu akan menyasar ke setiap kecamatan di ujung timur Pulau Madura.

Menurut Laili, pihaknya sudah mengantongi toko-toko yang terbiasa menjual rokok ilegal, dengan menandai identitas pengenal. Sehingga dalam pelaksanaan nanti bakal langsung menuju titik yang sudah ditargetkan.

“Itu berdasarkan data yang sudah kami himpun dari hasil pengawasan yang dilakukan setiap tahun. Selain itu pihak kantor cukai juga punya data tersendiri,” imbuh dia.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor cukai. Namun, sampai saat ini masih belum bisa disampaikan. Tetapi untuk-untuk persiapan Laili memastikan sudah rampung.

“Karena titik-titik yang akan dituju itu sengaja dirahasiakan, kalau diberitahukan maka mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegal,” paparnya.

Dalam pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal, secara detail teknisnya akan dipasrahkan ke kantor cukai. Sebab, pihaknya tidak berhak memberi sanksi. Dan meraka sudah membawa penegak hukim sendiri.

“Upaya-upaya untuk memberantas produk rokok ilegal terus kami kerahkan, tetapi memang dampaknya kurang maksimal. Dan tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” tukasnya. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan