Kepala Desa Aengtongtong juga Banding Terhadap Putusan PTUN Surabaya

Inthost
By Inthost
2 Min Read

galaksi.id (Sumenep-Jawa Timur)— Sebagaimana Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken, Desa Aengtongtong Kec. Saronggi merupakan salah satu dari 9 desa yang pemberhentian Perangkat Desanya berlanjut ke PTUN Surabaya.

Di desa ini, Perangkat yang diberhentikan berjumlah 8 orang dan kesemuanya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terdaftar dengan Nomor Perkara: 120/G/2020/PTUN.Sby, yang selanjutnya telah putus pada tanggal 17 Desember 2020 yang lalu.

Menanggapi kemenangannya ini, Perangkat Desa Aengtongtong juga merayakan kemenangannya dengan gebyarnya, tepat pada hari putusan diumumkan yaitu tanggal 17 Desember 2020 disebuah rumah makan kenamaan di Kabupaten Sumenep.

Gebyar perayaan kemenangannya ini juga tidak mengalahkan gebyar perayaan kemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 9 Desember yang lalu, karena perayaan kemenangannya juga disiarkan melalui beberapa pers media.

Hari ini, 28 Desember 2020, Wiwik Karim, selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Aengtongtong Kec. Saronggi, juga telah menyatakan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

Menurut Wiwik Karim, selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Aengtongtong, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), lantaran putusan pengadilan tingkat pertama dinilai tidak tidak benar.

“Saya meminta kepada PT TUN agar putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dibatalkan!”. Tegas Wiwik, satu-satunya pengacara perempuan di Kabupaten Sumenep ini melalui Chatt Whats’App kepada awak media ini (28/12/2020).

Sementara itu, Ach. Supyadi, Kuasa Hukum dari 8 orang perangkat desa yang diberhentikan tersebut mengaku siap menghadapi perkara ditingkat banding dan optimis perkaranya juga akan menang ditingkat banding. (Zan

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan