LSM JCW dan Oknum Advokat Diduga Peras Pengusaha Pengembang, YLBH-Madura: Laporkan Polisi Saja,,,!!!

Inthost
By Inthost
4 Min Read

galaksi.id. (Sumenep)- Disalah satu group Whats’App milik salah satu media besar di Madura, ramai diperbincangkan mengenai sebuah rilis yang judulnya :”Mengaku Advokat, LSM PEMERAS Berulah lagi”. Dalam rilisnya disebut pelakunya adalah dua orang, masing masing adalah MS (Inisial) dan SJL, dari suatu LSM yang disebutnya Jorok Corruption Watch (JCW).

Dalam rilis yang diposting pada hari ini, Minggu, 03/01/21 ini, pemosting juga mengurai bahwa dulunya LSM ini, JCW, pernah ditakuti oleh pejabat Dilingkungan Pemkab Sumenep karena sering mengintimidasi dengan kasus-kasus korupsi yaitu dengan bekerjasama dengan perusahaan media sebagai mitra pemberitaan.

Akan tetapi, menurut pemosting, seiring dengan tingkat pendidikan masyarakat yang terus meningkat, masyarakat sekarang sudah menyadari bahwa LSM tersebut diibaratkan telah seperti sampah dimana setiap pernyataan yang keluar dari pimpinan LSM ini dinyatakannya sebagai pecomberan alias tidak berkualitas.

Menurut pemosting, LSM JCW yang di pimpinan oleh SJL dan MS, kini bertingkah lagi yaitu dengan menakut-nakuti salah satu perusahaan pengembang di Kabupaten Sumenep ini, yaitu dengan cara mempersoalkan 3 hektar lahan yang dulunya dibangun oleh Sang pengusaha, yang saat ini lahan tersebut sudah berpenghuni baik sebagai pemukiman warga, rumah ibadah, dan pertokoan warga.

Modus yang dipakai oleh JCW tersebut, menurut Pemosting, yaitu dengan cara berkirim surat Somasi (Peringatan) kepada sang pengusaha, yang mengaku memiliki data mengenai keabsahan lahan yang telah dibangunnya tersebut dan meminta untuk bermusyawarah dengan pengusaha, dimana baik format maupun konten surat somasi yang dibuat oleh SJL dan MS tersebut sangat tidak layak.

Masih menurut Pemosting, surat somasi tersebut dibubuhi materai 6 ribu, tanpa ada surat kuasa, dan ditembuskan kemana-mana, dimana salah satu yang bertanda tangan dalam surat tersebut adalah MS yang mengaku Advokat.

“Hadeehh… Bikin surat somasi saja nggak bisa, kok ngaku advokat. Mereka mengira para penerima surat itu tolol semua seperti mereka”. Ucap pemosting dalam rilisnya (03/01).

Lebih lanjut, pemosting juga mengeluarkan tantangan kepada JCW, agar kalau memiliki data yang akurat mengenai penyelewengan pengusaha, agar dirilis ke media.

“Silahkan juga kalian lakukan jumpa pers seperti yang dulu-dulu itu; siapa tau masih ada oknum wartawan di Sumenep yang percaya dengan data dan mulut comberan kalian”. Tukas Perilis.

Nitizen ramai menduga-menduga siapa JCW tersebut. Apakah “Jatim Corruption Watch”, yang di pimpinan oleh dua orang, yaitu Sajali yang selanjutnya bisa jadi di inisialkan dengan SJL selaku Ketua, sedangkan sekretarisnya adalah Mohammad Sidik atau yang selanjutnya di inisialkan dengan MS? Karena kebetulan ada juga kesamaan dimana Mohammad Sidik itu dikabarkan sebagai seorang Advokat.

Sementara itu, Fauzan Ash Shiddiqy, SH, Selaku Ketua Divisi Investigasi pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) mengatakan kasus Advokat yang perbuatannya tidak dalam rangka menjalankan kuasa, bukan lagi pelanggaran kode etik, melainkan merupakan tindak pidana umum yang dapat diproses berdasarkan KUHP.

“Sebaiknya laporkan polisi saja. Supaya jera. Perbuatannya juga merusak martabat LSM yang nota bene merupakan institusi terhormat”. Tegas Fauzan melalui chatt Whats’App (03/01). (Admin).

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan