Terkait Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa Pagerungan Besar Ajukan Upaya Hukum Banding

Inthost
By Inthost
4 Min Read

galaksi.id. (Sumenep-Jawa Timur)—
Beberapa hari yang lalu, tidak kurang dari 7 media online, 1 akun Channel YouTube dan 1 akun Fafebook, melansir peristiwa perayaan pesta kemenangan 4 orang perangkat desa Pagerungan Besar disebuah Rumah Makan besar di Sumenep, karena menang berperkara dengan Kepala Desanya sendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Euforia kemenangan tidak hanya ditandai dengan acara makan-makan, melainkan juga memproduk sejumlah propaganda-propaganda yang berisi celaan kepada Kepala Desa yang dikalahkannya, juga menyasar ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang katanya terlalu memberi kemudahan bagi kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa.

Sebagaimana diketahui, Desa Pagerungan merupakan salah satu desa yang terjadi pergantian perangkat desa yang selanjutnya bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terdaftar dengan perkara nomor: 121/G/2020/PTUN.SBY, tanggal 14 Juli 2020, dan selanjutnya telah diputus pada tanggal 17 Desember 2020 yang lalu;

Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut mengabulkan gugatan 4 orang perangkat desa tersebut. Artinya, pemberhentiannya dari jabatan perangkat desa dianggap tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, Sofari., SH, selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Pagerungan, kepada awak media ini menyatakan penyesalannya terhadap beberapa media yang demikian bebas berselancar membangun narasi akan tetapi mengesampingkan aspek etik jurnalistik karena tidak meminta tanggapan terhadap Kepala Desa Pagerungan Besar selaku kliennya yang menjadi objek pemberitaan terkait.

“Media juga tidak ada yang memberitakan kenapa 4 orang perangkat desa tersebut menang. Suatu perilaku jurnalistik yang sesungguhnya sangat berbahaya untuk terus menerus dilakukan secara demikian”. Tandas Sofari dengan santai (27/12/2020).

Khusus mengenai perayaan kemenangan yang dilakukan oleh Perangkat Desa yang menang, tanpa terlebih dulu mengetahui alasan kenapa menang, menurut Sofari, perayaan kemenangan tersebut potensial akan menjadi senjata makan tuan bagi mereka.

“hari ini, Senin, 28 Desember 2020, saya telah menyatakan Banding terhadap putusan tingkat pertama”. Tegas Sofari, kepada awak media ini melalui telpon selulernya. (28/12).

Lebih lanjut menurut Sofari, mengenai apa yang dipersoalkan dari putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, Sofari hanya tersenyum lebar.

“Rahasia donk!” Tegas Sofari singkat sambil tertawa. Intinya, kata Sofari, pihaknya tidak akan kalah.

Sementara itu, Terpisah, Ach.Supyadi., SH., selaku Kuasa Hukum Perangkat Desa yang diberhentikan tersebut mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh lawannya.

“𝙹𝚒𝚔𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚊𝚞 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚞𝚙𝚊𝚢𝚊 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 (𝚋𝚊𝚗𝚍𝚒𝚗𝚐), 𝚒𝚝𝚞 𝚑𝚊𝚔 𝚃𝚎𝚛𝚐𝚞𝚐𝚊𝚝 𝚖𝚊𝚞𝚙𝚞𝚗 𝙺𝚞𝚊𝚜𝚊 𝙷𝚞𝚔𝚞𝚖𝚗𝚢𝚊 𝚋𝚊𝚗𝚐, 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝙺𝚞𝚊𝚜𝚊 𝙷𝚞𝚔𝚞𝚖 𝙿𝚊𝚛𝚊 𝙿𝚎𝚗𝚐𝚐𝚞𝚐𝚊𝚝 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚜𝚒𝚊𝚙 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚢𝚊𝚔𝚒𝚗 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙 𝚖𝚎𝚖𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚒𝚝𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝 𝚋𝚊𝚗𝚍𝚒𝚗𝚐”. Ucap Ach. Supyadi, melalui Chatt Whats’App kepada awak media ini (28/12).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pasca Pilkades 2019 yang lalu, di Kabupaten Sumenep terdapat beberapa desa yang Kepala Desanya ganti, dan kemudian Kepala Desa Terpilih tersebut melakukan pergantian terhadap perangkat desanya. Salah satunya Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken. (Zan).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan