Kapolres Tidak Akan Menjadi Patung Serigala, Tetapi Tetap Wajib Untuk Ta’at Hukum

Inthost
By Inthost
2 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Berita Langkah Kapolres Sumenep yang berupaya melakukan pemanggilan dan upaya hukum pidana atas statemen Advokat Kurniadi, S.H., yang diunggah di akun FB-nya, sampai dan terdengar pula di kalangan akademisi.

Hal itu diungkap oleh Dr. Sad Prapto Wibowo., SH., MH., Dosen Fakultas Hukum Univ.17 Agustus Surabaya. Menurut Sad (panggilan akrabnya), Polemik Kurniadi dengan Kapolres Sumenep menarik perhatian dan menjadi perbincangan dikalangan akademisi melalui Group Whats’App (WAG).

Menurut Sad, upaya Kapolres memburu Kurniadi itu merupakan tindakan yang buang-buang energi dan tidak sepatutnya dilakukan Kapolres. Sebab kutukan Kurniadi tersebut tidak akan menjadi kenyataan dimana Kapolres lalu akan menjadi Patung Serigala. Kapolres akan tetap berwujud sebagaimana mestinya. Seperti apa adanya.

Pula, menurut Sad, uraian Kurniadi dalam rilisnya tersebut yang hingga menjatuhkan kutukan terhadap Kapolres, secara materiil telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan TUN yang telah ingkracht.

Berdasarkan putusan tersebut menurut Sad, Kapolres Sumenep telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yakni karena tidak memberikan bantuan pengamanan terhadap kliennya Kurniadi dalam upayanya untuk memperoleh haknya yang diambil oleh pihak lain yang oleh putusan Pengadilan juga telah dinyatakan melawan hukum.

Lebih lanjut kata Sad, Kapolres Sumenep juga telah diperintahkan oleh pengadilan tersebut untuk melakukan apa-apa yang dituntut Kurniadi, yakni memberikan bantuan pengamanan terhadap kliennya. Sehingga, kata Sad, ketika Kapolres tetap tidak melaksanakan perintah pengadilan, maka wajar saja Kurniadi mengungkap kekecewaannya tersebut dengan mengutuk Kapolres Sumenep tersebut menjadi Patung Serigala.

Sebab menurut Sad, meskipun Kapolres tidak puas dengan putusan pengadilan tersebut, akan tetapi karena putusan tersebut sudah ingkracht, maka putusan tersebut dianggap benar sehingga wajib dita’ati oleh Kapolres.

Sad mengatakan daripada membuang energi dan segala daya untuk melakukan upaya kriminalisasi terhadap Advokat Kurniadi, S.H.,. sebaiknya Kapolres Sumenep taat hukum dan menghadapi kenyataan riel, yaitu melaksanakan putusan Pengadilan TUN.

Toch, kata Sad, “kutukan menjadi patung tidak akan terealisir dalam kenyataan empiris”, demikian Tulis Dr. Sad Prap

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan