Terkait Maraknya Kegiatan Penambangan Galian C yang Illegal Di Sumenep, Begini Penjelasan DPM-PTSP Pemkab Sumenep

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)— Maraknya kegiatan penambangan illegal di Kabupaten Sumenep yang ramai diberitakan media beberapa waktu lalu, memperoleh tanggapan dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Ir. Didik Wahyudi., M.Si.

Menurut Didik (panggilan akrabnya), kegitan penambangan illegal bukan hal baru di kotanya. Bahkan, menurut Didik, pihaknya mengaku juga pernah beberapa tahun lalu melaporkan perihal yang sama kepada Pemerintah Propinsi dan kemudian bersama-sama dengan Pol PP dan Tim Perizinan Provinsi Plus CPM melakukan penyegelan terhadap peralatan kerja milik mereka.

“Dulu sempat pada tahun 2016 sama Satpol PP dilaporkan Ke Provinsi akhirnya dr Pol PP Tim Perizinan Prov plus CPM turun ke Daerah untuk menertibkan serta menyegel peralatan milik mereka,” Ujar Didik kepada wartawan melalui chatt whats’App (23/04).

Kendati demikian Didik juga mengaku agak resah kalau framing media menyudutkan Pemkab Sumenep sebagai pihak yang harus mengambil tindakan kepada pelaku usaha Penambangan illegal tersebut seolah-olah tanggungjawab penindakan dialamatkan ke pihaknya. Pemkab Sumenep.

Padahal, menurut Didik, Pemerintah Kabupaten Sumenep sama sekali tidak memiliki kewenangan apa-apa, baik kewenangan perizinan, pengawasan dan penindakan, kecuali hanya sebatas dapat melaporkan saja kepada provinsi kalau di daerahnya diketahui ada penambangan illegal.

Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa pasca berlakunya UU-Ciptakerja berikut aturan turunannya, kewenangan perizinan dan pengawasannya, selanjutnya telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Provinsi juga tidak ada kewenangan apa-apa.

Selain itu, Didik mengaku senang dan ikut mengapresiasi inisiatif warga, termasuk yang dilakukan oleh Bagus Junaidi dari LSM, dan Astri Dwifariyanti dari LAPDAP-Madura, karena telah memperlihatkan kesungguhannya untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan, antara lain mengawasi kegiatan-kegiatan penambangan yang melanggar hukum.

Hal senada juga dikatakan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sumenep, Ernawan Utomo. Kepala Dinas yang selalu tampil dengan suara kuat itu ikut menyatakan keprihatinannya terkait adanya penambangan illegal tersebut dikarenakan potensi merusak terhadap lingkungan sangat besar.

Kendati demikian, Iwan (panggilan akrabnya), juga mengakui keterbatasan jabatannya karena sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan apapun karena baik perizinan maupun pengawasannya seluruhnya ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Iwan juga memastikan bahwa pihaknya sama sekali belum pernah terlibat dan dilibatkan dalam pembahasan dokumen lingkungan terkait kegiatan Penambangan Galian C di Sumenep, sehingga pihaknya ikut yakin bahwa apa yang disorot oleh LSM Laki dan LAPDAP-Madura, di yakininya memang benar.

Pasalnya, menurut Iwan, meski pihaknya tidak diberi peran, akan tetapi pihaknya memastikan akan dilibatkan sebagai Terundang dalam pembahasan suatu pembahasan dokumen lingkungan untuk suatu rencana kegiatan penambangan.

“Yaaaapps..DLH Kab tdk punya wewenang, hanya terundang sebagai pembahas Dokumen LH di Pusat,” Tulis Iwan secara singkat kepada awak media ini melalui Whats’App (23/04). (Hartok/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan