Parah! 3 Oknum Polisi Terduga Backingi Sindikat Kejahatan Ranmor Tetap Tidak Ditindak, Ini Penjelasan Kapolres!

Jailangkung
2 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Kasus penipuan-penggelapan, atau lazim disebut Tilap, atas 2 unit sepeda motor milik warga bernama Herlan, yang dilakukan oleh seorang warga berinisial T (Terlapor), tampaknya akan masuk ke ruang gelap.

Pasalnya, selain Terlapor dilepaskan dan/atau tidak diambil tindakan hukum terhadapnya, penyidik juga melakukan intimidasi terhadap korban untuk tidak mempersoalkan terlapor.

Selain itu, yang lebih parah lagi, atasan penyidik, mulai dari bidang Paminal hingga Kapolres, tidak kunjung mengambil tindakan terhadap 3 oknum polisi yang menangani perkara dimaksud, yaitu Kapolsek Kota Sumenep, dan 2 orang anggota penyidik lainnya.

Fenomena tersebut, praktis membuat Pengacara korban, Kurniadi, geram. Pasalnya, kata Kurniadi, perilaku kepolisian tersebut telah tampak sebagai perbuatan backing terhadap kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak dapat lagi di ma’afkan oleh siapa pun.

“Kalau fenomenanya seperti ini kan sama saja polisi memelihara sumber-sumber kejahatan?”, Terang Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya. (07/02).

Sementara itu, secara terpisah Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, menerangkan kalau pihaknya belum bisa mengambil tindakan atas 3 orang oknum polisi tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu Kapolsek Kota untuk memberikan pemaparan dan gelar perkara.

“Ya itu saya juga belum dapat menjawab krn harus dipaparkan dahulu oleh kapolsek kota dan kanit reskrim polsek kota mungkin melalui gelar perkara pak”, Tulis Edo (panggilan akrab Kapolres) kepada wartawan melalui chatt Whats’App (08/02). (Ady/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan