Penasehat Hukum Akan Laporkan Yang Menyebarkan Fitnah tentang Ustadz Subeki Melakukan Penipuan 60 M di BSI

Inthost
By Inthost
4 Min Read

Sumenep, Galaksi.id- sebelumnya telah ramai terkait tuduhan penipuan 60 M terhadap ustadz S dan sepertinya akan menemui babak baru, pasalnya Ustadz S mulai merasa geram karena tuduhan terhadap dirinya tidaklah benar.

Melalui penasehat hukumnya Erfan Yulianto SH, Ustadz S mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempidanakan siapapun yang memfitnah dan menghina ustadz S secara nyata, jika dalam waktu 3×24 tidak ada itikat baik dan meminta maaf secara terbuka baik media elektronik maupun cetak.

Kami akan mempidanakan siapapun yang memfitnah dan menghina klien kami secara nyata, jika dalam waktu 3×24 tidak ada itikat baik dan meminta maaf secara terbuka baik media elektronik maupun cetak” ungkap erfan Yulianto kepada awak media galaksi.id melalui sambungan telepon (5/4/2023)

Erfan juga mengatakan kepada awak media galaksi.id Agar pihak yang menuduh ustadz S tidak asal berbicara tentang uang 60 M itu punya siapa dan Dari mana? Erfan juga menambah tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik ini tidak main-main, ini fitnah yang serius sangat merugikan terhadap Ustadz S. Erfan juga mengingatkan advokat sulaisi yang mendampingi pihak-pihak yang mengaku sebagai korban untuk lebih berhati-hati dan harus memahami hukum, karena hukum tidak dibangun atas persepsi-persepsi dan khayalan tapi bukti dan fakta.

Jangan asal ngomong duit 60 M punya siapa? Dari mana? tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik ini tidak main-main, ini fitnah yang serius sangat merugikan terhadap klien kami. Harusnya sebagai advokat lebih hati-hati dan harus memahami hukum, hukum tidak dibangun atas persepsi-persepsi dan khayalan tapi bukti dan fakta” kata erfan kepada awak media galaksi.id

Menurut Erfan fakta sebenarnya, berakar pada klien advokat sulaisi yang tidak sanggup membayar angsuran dan hak tanggungan akan disita oleh kreditor, erfan juga mempertanyakan kenapa ustadz S yang di fitnah, menurutnya ustadz S adalah penjual yang beritikad baik, tidak ada kaitannya dengan klien dari advokat sulaisi, erfan juga mempersilahkan kepada kliean advokat sulaisi agar menyelesaikan kreditnya kalau tidak sanggup membayar kreditor berhak menyita aset yang dijadikan hak tanggungan, kalakemudian Debitur melihatnya berupa tanah kosong harusnya dibaca itu Perjanjian akad pembiayaan Murabahah (murabahah dengan pesan).

faktanya akar masalah ada pada Kliennya dia yang tidak sanggup membayar angsuran dan hak tanggungan akan disita oleh kreditor, kenapa klien kami yang di fitnah, klien kami penjual yang beritikad baik, tidak ada kaitannya dengan klien si advokat itu, silahkan selesaikan kreditnya kalau tidak sanggup membayar kreditor berhak menyita aset yang dijadikan hak tanggungan, kalau kemudian Debitur melihatnya berupa tanah kosong harusnya dibaca itu Perjanjian akad pembiayaan Murabahah (murabahah dengan pesan)” ujarnya.

Erfan juga menegaskan agar mereka tidak memposisikan diri Menjadi korban dengan berdalih tidak mengetahui bahkan berpura-pura lugu dan tidak memiliki inisiatif, jika memang berakal sehat harusnya mampu mempertanggungjawabkan secara pidana maupun perdata

Jangan seakan-akan memposisikan menjadi korban, berdalih tidak mengetahui bahkan berpura-pura lugu dan tidak memiliki inisiatif, jika memang dia berakal sehat dia harusnya mampu mempertanggungjawabkan secara pidana maupun perdata,”tegas erfan

Hingga berita ini tayang, advokat sulaisi belum memberikan keterangan karena beralasan masih sidang. (BO)

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan