SUMENEP (galaksi.id)– Dilansir oleh mediajatim.com., tanggal 23/02/2022, Kuasa Hukum mantan Teller bank inisial “ER”, Zakariyah Nurman Wanda.,SH., kembali memberi pernyataan yang mengejutkan terkait kasus yang viral dengan sebutan “tali kutang”.
Pengacara baru yang menggantikan Tajul Arifin ini mengaku telah mendatangkan Psikolog untuk membantah animo masyarakat yang menyangka korban tidak mengalami trauma atau hanya sekadar berhalusinasi untuk memperoleh simpati publik.
Bahkan, dilansir oleh kabarmadura.id., tanggal 23/02/2023, sang pengacara meminta jaksa untuk mengubah pasal sangkaan, semula dikualifikasi sebagai pelanggaran atas Pasal 5 UU-TPKS yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan diminta diubah ke Pasal 6b yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi manuver kuasa hukum korban tersebut, Penasehat Hukum Tersangka inisial “MS”, Kurniadi., SH., hanya tertawa ngakak. Pasalnya, statemen dan manuver pengacara korban dinilainya sebagai pernyataan lelucon.
“Pernyataan pengacara korban menambah kelucuan-kelucuan yang selama ini menjadi animo publik”, Terang Kurniadi kepada wartawan melalui chatt aplikasi whats’App (24/02).
Dikatakan Kurniadi, Pengacara korban tidak mungkin mengetahui isi keterangan Psikolog kepada penyidik, kecuali sebelumnya keduanya sudah kongkalikong alias sudah diatur oleh sang pengacara.
Lebihlanjut Kurniadi mengatakan bahwa pemberitaan media mengenai kehadiran Psikolog dikantor penyidik kemarin, bahkan media tidak menyebut siapa namanya, apalagi menjadikannya sebagai sumber berita.
Dibawah fakta yang demikian, kata Kurniadi, pihaknya menyebut fenomena tersebut memperkuat dugaannya bahwa pada kasus ini terdapat oknum yang sengaja menggoreng kasus ini, mulai dari KPI, LPAI, hingga sejumlah media.
Bahkan Kurniadi menyebut keyakinannya tersebut muncul karena adanya pernyataan Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep, Nunung Fitriana disejumlah media yang mengaku pihaknya memang mengadakan kerjasama dengan sejumlah media untuk mengawal kasus yang menyangkut diri mantan Teller bank ini. (Ady/Red).