galaksi.id. (Sumenep-Jawa Timur)— Hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, Plt. Bupati Sumenep mengangkat dan melantik 3 (tiga) orang Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Sumenep, yakni Desa Campor Timur Kec. Ambunten, Desa Pananggungan Kec. Guluk-Guluk, dan Desa Nonggunong Kec. Nonggunong, yang kesemuanya dihasilkan dari proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di desa masing-masing.
Prosesi pelantikan dilakukan di Ruang Aula Al-Qorya, Kantor DPMD. Sedangkan yang melantik adalah Plt.Bupati Sumenep, Achmad Fauzi., S.H., MH., yang sekaligus merupakan Bupati Terpilih pada Pilkada 9 Desember yang lalu, yang tinggal menunggu definitif.
Tiga orang Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik tersebut adalah Hairul anwar sebagai Kepala Desa Campor Timur, H. Herman sebagai Kepala Desa Nonggunong, Fazri sebagai Kepala Desa Pananggungan.
Menurut penelusuran media ini, dari ketiga orang Kepala Desa yang dilantik tersebut memiliki latarbelakang pemerintahan, kecuali Kepala Desa Campor Timur yang di dalam KTP-nya tertulis Swasta.
Sedangkan dua Kepala Desa lainnya, yaitu Fazri (Kepala Desa Pananggungan) memiliki latarbelakang dipemerintahan sebagai mantan Kasi Pemerintahan Desa, sedangkan H.Herman (Kepala Desa Nonggunong) memiliki latarbelakang dipemerintahan sebagai mantan Kepala Desa dua pereode di desa tersebut.
Pergantian Kepala Desa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., MSi, didasarkan pada 2 alasan mendasar berikut, yakni:
“Pertama, Kepala Desa berhenti atau berhalangan tetap. Kedua, karena masa jabatannya masih tersisa di atas satu tahun.” Terang Ramli dalam kata sambutannya. (29/12).
Sebagaimana diketahui, 3 desa ini Kepala Desanya berhalangan tetap karena meninggal dunia, sedangkan masa jabatannya masih diatas satu tahun, sehingga perlu dilakukan pengisian jabatan Kepala Desa baru yakni melalui cara Pilkades Antar Waktu.
Menurut Ramli, pelantikan Kepala Desa Antar Waktu sejatinya direncakan ada 4 yang akan dilantik, akan tetapi karena salah satunya masih ada tahapan yang belum selesai, sehingga desa tersebut ditinggal. Desa yang sedang melakukan Pilkades Antar Waktu yang belum selesai tahapannya tersebut adalah Desa Pancor Kecamatan Gayam.
Sementara itu, Plt. Bupati Sumenep, Ach. Fauzi., SH., MH., dalam sambutannya mengingatkan kepada 3 Orang Kepala Desa tersebut dengan mengatakan bahwa jabatan itu amanah sehingga setiap tindakan haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Fasilitas jabatan jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Plt. Bupati ini juga menyampaikan harapannya kepada Kepala Desa yang dilantik tersebut, agar dapat menjalin kerjasama dengan perangkat desanya. Jangan sampai terjadi konflik.
“Kepala Desa harus dapat menggerakkan perangkat desa supaya mampu menjalin komunikasi dan kerjasama, agar kinerjanya maksimal dalam kerangka membantu tugas-tugas kepala desa”. Demikian kata Plt. Bupati Sumenep yang sebentar lagi akan menjadi Bupati Definitif. (Zan).