SUMENEP (galaksi.id)– Aksi boikot sejumlah anggota DPRD Kab. Sumenep terhadap Paripurna tanggal 23 Juni 2021 yang lalu mulai memperoleh perhatian serius dari Ketua DPRD Kab. Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir.
Kiai Hamid (panggilan akrabnya) mengatakan pihaknya tidak bisa bersikap apa-apa terhadap anggota dewan yang mengaku menolak Paripurna tersebut, karena yang demikian sudah merupakan domain pimpinan fraksi masing-masing.
Kendati demikian, Hamid juga mengingatkan bahwa menghadiri rapat dalam tugas-tugas kedewanan merupakan kewajiban anggota DPRD yang apabila dalam jumlah tertentu tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi oleh fraksi masing-masing.
Hamid juga menyayangkan sikap sejumlah anggota DPRD yang mengaku menolak Paripurna tersebut yang menyampaikan suaranya dijalanan melalui media. Padahal, kata Hamid, mereka telah diberi ruang yang terhormat di DPRD yaitu ruang Paripurna untuk menyampaikan pendapatnya.
“seharusnya mereka memberitahu melalui surat kalau tidak mau hadir. Pula Kita punya kantor. Kenapa mesti bersuara di jalanan?,” Tegas Hamid penasaran melalui sambungan telponnya kepada awak media ini (26/06).
Kendati demikian Hamid mengaku sudah mengundang kembali anggota DPRD untuk melakukan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 Juni 2021.
Disinggung mengenai jatah pokir, Hamid mengatakan bahwa perbedaan jatah tersebut sudah wajar karena pihaknya juga pernah menjadi anggota sebelum menjadi pimpinan.
“Saya sebelum jadi pimpinan pernah jadi anggota juga, mas. Jadi, beda dikit-dikit juga tidak apa-apa,” terang Hamid.
Hamid juga menegaskan bahwa pembagian jatah Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) milik anggota DPRD tersebut telah bersifat final karena telah masuk di SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang dikelola oleh Menteri Dalam Negeri, pada sekitar bulan Maret 2021 yang lalu.
Selain itu, kata Hamid, jatah tersebut dibuat sudah atas dasar persetujuan pimpinan fraksi. Bukan dibuat oleh dirinya sendiri sehingga mengenai jatah pokir tidak lagi menjadi urusannya selaku pimpinan DPRD.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Anggota DPRD Sumenep menolak Paripurna karena menilai Paripurna tersebut illegal karena tidak dihasilkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) (Eva/Red).