SUMENEP (galaksi.id)– Gonjang-ganjing tentang Penundaan Pilkades Serentak tahun 2021 karena alasan pandemi Covid-19, terus meluas di berbagai perbincangan publik, baik dalam pembicaraan-pembicaraan resmi oleh pemerintah maupun dalam perbincangan masyarakat di berbagai forum dan warung-warung kopi.
Perbincangan semakin gaduh dengan adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15/2021 tanggal 2021, tanggal 02 Juli 2021, yang didalamnya memuat perintah kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota se-wilayah Jawa dan Bali agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.
Sejumlah pejabat pemerintah di Sumenep bahkan sempat mengadakan konsultasi dengan Pemerintah Propinsi dan bahkan juga dihadiri oleh perwakilan salah satu Dirjen di Kemendagri, kemarin, Sabtu, 03/07/2021, tepat satu hari setelah dikeluarkannya intruksi tersebut tanggal 02 Juli 2021.
Informasi Pemkab lakukan konsultasi, diakui oleh salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Pemkab Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si.
Menurut Ramli, pihaknya menganggap penting untuk segera mengadakan konsultasi dengan pemerintah berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak yang pelaksanaannya sudah tinggal 5 hari ke depan.
Apalagi, kata Ramli, Menteri dalam instruksinya tersebut bahkan memuat ancaman pemberhentian kepada Bupati bilamana tidak melaksanakan instruksi menteri dalam penerapan PPKM.
Kendati demikian, apakah intruksi menteri tersebut bermakna melarang Pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep, baik Pemprov maupun perwakilan Kemendagri, belum bisa membuat keputusan dalam pertemuan kemarin.
Kegaduhan akibat munculnya intruksi Mendagri dalam hubungannya dengan Pilkades Serentak, juga menarik perhatian Kurniadi., SH., praktisi hukum yang juga berkecimpung sebagai aktivis politik dan isu-isu demokrasi, pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura).
Menurut Kurniadi, pemberlakuan PPKM tersebut tidak dapat menunda Pilkades Serentak, karena Pilkades tidak termasuk kegiatan masyarakat, melainkan kegiatan negara, sebagaimana juga pernah dipergunakan pemerintah dalam menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020 yang dilaksanakan di 270 Daerah se-Indonesia.
Diterangkan lebih lanjut oleh Kurniadi, sebagai kegiatan negara, maka Pelaksanaan Pilkades Serentak telah di desain secara khusus yang sudah mempertimbangkan aspek pencegahan dan penularan Covid-19, sebagaimana juga telah diatur dan dijamin oleh pemerintah sendiri, yakni dengan terbitnya Permendagri No.72/2020.
Selain itu, kata Kurniadi, aturan main Pilkades di masa Covid-19 yang diamanahkan Permendagri, telah telah diterjemahkan dengan Peraturan Bupati Sumenep No.15/2021, sehingga intruksi Menteri tidak menghalangi pelaksanaan Pilkades Serentak;
“Pilkades Serentak telah di desaian anti Covid dengan peraturan, ya. Peraturan itu pun juga sudah didasarkan pada peraturan menteri sendiri. Masak Menteri akan menganulir peraturan hanya dengan instruksi. Gak mungkinlah!,” Tegas Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya. (04/07).
Disinggung mengenai informasi Mendagri akan larang Pilkades serentak dengan sesuatu surat, Kurniadi mengaku tidak percaya Mendagri akan melakukan pelarangan itu karena dinilai sama dengan menteri menjilat ludah sendiri.
Selain itu Kurniadi sangat yakin Pejabat se level menteri sudah pasti mengerti hukum, bahwa surat Menteri tidak akan mengalahkan Peraturan yang dibuatnya sendiri yakni Permendagri No.72/2020, apalagi peraturan tersebut telah dijabarkan dengan Peraturan Bupati Sumenep No.15/2021. (Eva/Red).