SUMENEP (galaksi.id)– Meski sudah diperintahkan pengadilan untuk memasukkan Suparman sebagai Bakal Calon Kepala Desa, serta sebelumnya telah diperintahkan oleh pengadilan untuk menunda tahapan, akan tetapi Panitia Pemilihan dan Bupati Sumenep tetap melanggar perintah pengadilan tersebut, yaitu tetap menggelar Pemungutan Suara tanpa menyertakan Suparman sebagai peserta.
Pelaksanaan pemungutan suara tersebut diketahui dari sudah beredarnya undangan kepada warga pemilih untuk menghadiri Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanggal 25 November 2021 besok.
“Iya, mas. Saya sudah dapat undangan untuk hadir ke TPS besok,” Ujar salah seorang warga yang enggan namanya diungkap oleh media ini (24/11).
Menanggapi pelaksanaan Pilkades tersebut,
Kurniadi selaku Kuasa Hukum dari Suparman tersebut mengaku berang dan kesal terhadap Panitia dan Bupati.
Pasalnya, menurut Kurniadi, Panitia selaku Tergugat dan Bupati Sumenep selaku atasan dari panitia tersebut merupakan institusi pemerintahan yang seharusnya mena’ati hukum, yaitu mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dikatakan Kurniadi bahwa pemilihan Kepala Desa Poteran tersebut merupakan tindakan pemerintahan yang tidak sah karena rangkaian tahapan yang sudah dilakukan panitia didasarkan pada salah satu tahapan yang oleh pengadilan telah dinyatakan tidak sah.
Lebih lanjut dikatakan Kurniadi bahwa hasil Pemungutan Suara tanggal 25 November 2021 besok merupakan hasil pemungutan suara yang tidak sah secara hukum.
Alasannya, seluruh tahapan yang akan dilakukan panitia pasca keluarnya Penetapan Pengadilan tanggal 30 Juni 2021, sebelumnya telah dinyatakan harus ditangguhkan oleh pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.SBY).
“Pengadilan telah memerintahkan kepada Panitia dan kepada pemerintah lainnya yang terkait agar seluruh tahapan harus ditunda terlebih dulu sampai perkara yang diperiksa Pengadilan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” Ujar Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (24/11).
Kurniadi pun memastikan bahwa pihaknya akan menuntut Bupati dan Panitia Pilkades agar secara tanggung renteng membayar ganti rugi.
Dikatakan Kurniadi, ganti rugi tersebut tidak hanya harus dibayarkan kepada kliennya katena telah tidak dapat mengikuti pemilihan, melainkan juga akan menuntut agar Mengganti Kerugian Negara.
Dikatakan Kurniadi, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Desa Poteran dilaksanakan dengan menggunakan keuangan negara, sehingga karena pilkades tersebut dilaksanakan secara tidak sah, maka penggunaan keuangan negara tersebut mutatis mutandis telah digunakan secara tidak sah.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Bupati Sumenep belum bisa dikonfirmasi (Eva/Red).