SUMENEP, Galaksi.id, – Rapat kerja Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (22/09/2025) berlangsung tanpa dihadiri pejabat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP).
Padahal, undangan rapat tersebut telah dilayangkan secara resmi oleh DPRD. Agenda utama yang semestinya dibahas adalah proses lelang proyek senilai Rp. 3,3 miliar yang dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Kami kecewa. Ini yang mengundang DPRD, institusi negara. Seharusnya mereka hadir dan memberi penjelasan,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, saat diwawancarai media.
Diskop Perindag berhalangan hadir, sementara Kepala LPSE Sumenep, Yogo Prakoso, memastikan pihaknya hanya bertugas menyiapkan sistem dan memeriksa kelengkapan dokumen peserta. Keputusan akhir ada di tangan Kelompok Kerja (Pokja) yang mengelola tender.
“Kami menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi penyedia. Namun soal siapa yang lolos atau apakah tender dibatalkan, itu hak penuh Pokja. Tata cara pembatalan juga sudah ada di aturan pasal ,” ujar Yogo Prakoso.
Dalam rapat, Komisi III menyoroti dugaan penguncian tender yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu. Mereka meminta agar proses lelang dilakukan transparan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam waktu dekat, Kami, Komisi III akan memanggil PUTR untuk meminta klarifikasi, setelah LPSE memberikan klarifikasi resmi mengenai proyek yang kini menjadi sorotan publik.
“Kita akan segera adakan RDP dengan PUTR, kuncinya ada disana” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini tayang, Kepala Diskop Perindag belum bisa dimintai keterangan atas ketidak hadirannya memenuhi panggilan DPRD. (Fandi/Red).


