SUMENEP, galaksi.id,- Aduan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, akhirnya mendapat tindak lanjut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep mengatakan pihak terkait sudah dipanggil.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan Agung mengenai permohonan informasi struktur perangkat Desa Kapedi. Sebelumnya, permohonan disebut belum mendapat respon dari Pemerintah Desa.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut pada selasa (11/8/2026), Kadis DPMD Sumenep Achmad Zulkarnain mengatakan pemanggilan sudah dilakukan.
”Sudah saya panggil kemarin hari Senin, 10/8/2026,” ujar Achmad Zulkarnain.
Setelah ditanya berkaitan dengan lambatnya penanganan aduan apakah ada kendala, ia mengatakan tidak ada kendala dalam proses pemanggilan. Pelaksanaan pemanggilan dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan yang ada.
”Pemanggilan menyesuaikan kegiatan yang ada,” jelasnya.
Setelah dilaksanakan pemanggilan, Zulkarnain menyebut hasil dari pemanggilan tindak lanjut selanjutnya berada di Pemerintah Desa Kapedi.
”Nanti akan ditindak lanjuti oleh Pemdes Kapedi,” katanya.
Selain itu, ia juga memastikan jika setelah pemanggilan yang dilakukan terhadap pihak pemdes Kapedi tidak memberikan jawaban berkaitan dengan surat permohonan struktur desa, maka ia sendiri yang akan menindak lanjuti.
”Kalau memang tidak diberikan saya yang akan telepon sendiri, ” tegasnya.
Kepastian tersebut belum sepenuhnya membuat Agung lega. Pelapor justru mempertanyakan mengapa pemanggilan baru dilakukan setelah persoalan yang disampaikannya mendapat sorotan dan ramai diberitakan.
”Jangan sampai DPMD baru bergerak setelah persoalan ini viral. Kalau laporan sudah masuk, seharusnya ada tindak lanjut tanpa harus menunggu ramai diberitakan,” ujar Agung selasa,(11/8/2026).
Meski mengkritisi proses tersebut, Agung mengapresiasi setalah mendapatkan kepastian bahwa pihak terkait sudah dipanggil.
”saya berharap DPMD Sumenep kedepannya harus bergerak cepat berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat,” tegasnya.
Persoalan ini bermula ketika Agung mengajukan permohonan informasi mengenai struktur perangkat Desa Kapedi. Karena tidak mendapat respons dari pemerintah desa, ia kemudian membawa persoalan tersebut ke DPMD Sumenep melalui jalur pengaduan.
Kini, tindak lanjut berada di Pemdes Kapedi. Masyarakat masih menunggu bagaimana hasil proses tersebut dan apakah permohonan informasi yang menjadi pokok persoalan akan segera mendapatkan kepastian. (Fan/Red).


