Bawaslu Tegas Nyatakan Laporan Paslon-02 Tidak Cukup Bukti

Inthost
By Inthost
2 Min Read

galaksi.id (Sumenep Jawa Timur)— Tentu banyak yang harap-harap cemas menunggu keputusan Bawaslu terkait dengan laporan Paslon-02 yang pada tanggal 14/12/2020 melaporkan Paslon-01 ke Bawaslu atas dugaan melakukan Money Politic dan Memobilisasi ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 9 Desember yang lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kemarin, 22/12/2020, Bawaslu telah memeriksa 3 orang saksi yang diajukan oleh Pelapor. Dalam keterangannya kepada awak media ini, Bawaslu menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Pleno untuk melakukan kajian terhadap laporan Paslon-02 yang diajukan kepadanya.

Tepat jam 02.00 dini hari, awak media ini baru berhasil mengkonfirmasi hasil pleno Bawaslu tersebut.

Menurut Anwar Noris, selaku Ketua Bawaslu Sumenep, pihaknya telah selesai menggelar rapat pleno dengan melibatkan Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu sendiri, Kejaksaan Negeri Sumenep, dan Polres Sumenep.

“Peserta Rapat bersepakat secara bulat menyatakan Laporan Pelapor Tidak Cukup Bukti”. Ungkap Noris kepada media ini melalui sambungan telpon. (23/12).

Kendati demikian, menurut Noris (panggilan akrab ketua Bawaslu), keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan yang sangat alot. Akan tetapi pada akhirnya keputusan diambil secara bulat. Laporan Pelapor Tidak Cukup Bukti.

Mengenai kenapa laporan dianggap tidak cukup bukti, Noris mengaku belum bisa menerangkan lebih rinci terkait pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut akan tetapi pihaknya memastikan keputusan akan segera disampaikan atau diberitahukan secepatnya kepada Pelapor.

“Ini sudah terlalu larut. Saya capek. Belum sehat betul dari sakit. Keputusan akan diberitahukan langsung kepada Kuasa Pelapor dengan surat resmi. Ma’af, ya!”. Kata Noris terburu-buru kepada awak media ini.

Sementara itu, Sulaisi, Kuasa Hukum Paslon-02 selaku Pelapor, belum bisa memberikan komentar atas keputusan ini karena telponnya tidak dapat dihubungi. (Zan).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan