Di tetapkan Tersangka Dalam Tindak Pidana Penistaan Terhadap H.Sugianto, Advokat Moh.Sidik (JCW) Mengaku Belum Tau

Inthost
By Inthost
2 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Perseteruan Jatim Corruption Wacth (JCW) dengan PT.Sinar Mega Indah Persada (PT.SMIP) Sumenep, yang beberapa bulan terakhir terus meruncing, kini mulai memasuki babak baru.

Kabar teranyar, H. Moh. Siddik, selaku Ketua Tim Investigasi pada JCW tersebut ditetapkan Tersangka dalam Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1522/XII/2016/UM/Jatim, tanggal 27 Desember 2016, yang dilaporkan oleh H.Sugianto melalui rekannya, Supandi Syahril.

Penetapan Tersangka tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Sumenep yakni melalui Surat Penetapan Nomor:S.Tap/73/V/2021/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2021, yang di tandatangani oleh Kasatreskrim Polres Sumenep an. AKP Fared Yusuf., SH., selaku Penyidik perkara.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, Moh. Siddik dilaporkan oleh seseorang bernama Supandi Syahril pada tanggal 27 Desember 2016 karena diduga melakukan Penistaan terhadap H.Sugianto melalui tulisan yang dimuat oleh media Jawa Pos Radar Madura pada tanggal 27 November 2016;

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan Gelar Perkara pada tanggal 28 Mei 2021 yang lalu. Perbuatan Moh.Siddiq dikualifikasi sebagai tindak pidana Penistaan melalui tulisan sebagaimana dimaksud dan diancam dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Informasi penetapan Tersangka tersebut dibenarkan oleh H. Sugianto selaku korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka Mohammad Siddik.

Sementara itu, terpisah, H. Mohammad Siddiq, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini mengaku belum tau mengenai penetapan dirinya sebagai Tersangka karena belum ada pemberitahuan dan pemanggilan atas dirinya. (Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan