Fenomena Gus Miftah feat Sultan Madura (H. Her), YLBH-Madura Menunggu Bawaslu Jantan atau Bawaslu Betina di Pamekasan

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Foto : Potongan Video Gus Miftah Bagi-Bagi uang (Kiri) dan Fauzan Alias Murid Raja Hantu (Kanan)
Foto : Potongan Video Gus Miftah Bagi-Bagi uang (Kiri) dan Fauzan Alias Murid Raja Hantu (Kanan)

Oleh : Fauzan alias si Murid Raja Hantu

Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Pamekasan sudah sepatutnya untuk menunjukkan kesungguhannya sebagai lembaga pengawas pemilu. Bahkan Bawaslu khususnya kabupaten Pamekasan harus lebih masif untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pamekasan berkenaan pemilu 2024.

Tindakan-tindakan Bawaslu sangatlah penting untuk menunjukkan eksistensi Bawaslu sebagai pengawas agar masyarakat tidak memberikan penilaian negatif terhadap Bawaslu khususnya Pamekasan.

Sebelumnya sempat viral di media sosial Tiktok terkait Bawaslu Pamekasan yang melakukan tindakan pencopotan terhadap baleho yang menancap di pohon-pohon dengan cara menyakiti pohon menggunakan paku.

Akan tetapi setelah ditelusuri dan dicermati kembali ternyata Bawaslu Pamekasan hanya sebuah pencitraan, faktanya baleho yang dicopot tersebut hanyalah baleho yang menancap di sekitaran kantornya saja. Sedangkan dipusat perkotaan, seperti jl, jokotole dan lainnya masih banyak dibiarkan. Sikap cacat Bawaslu tersebut tidak layak untuk diberikan apresiasi, karena sudah sangat jelas jika Bawaslu Pamekasan melakukan tindakan setengah-setengah.

Viralnya video Gus Miftah bersama H. Her yang diduga terjadi di Gudang Tembakau milik sultan Madura tersebut sudah cukup kuat untuk dicap sebagai sebuah pelanggaran. Pada kejadian bagi-bagi uang tersebut sudah sangat jelas dimata publik jika bagi-bagi uang yang dilakukan gus miftah yang ditemani oleh sang sultan Madura tersebut memenuhi unsur memberikan uang untuk mengajak memilih salah satu paslon 02.

Perbuatan tersebut sangat kuat jika termasuk perbuatan politik uang karena pertama, bagi-bagi uang tersebut dibagikan saat momen-momen Pemilu 2024, Kedua, saat pembagian banyak sekali suara bermunculan yang mengarahkan untuk mendukung paslon 02, sehingga sangatlah kuat jika bagi-bagi uang tersebut merupakan perbuatan yang layak dicap sebagai pelanggaran Pemilu 2024

Masyarakat sudah selayaknya melihat tindakan tegas Bawaslu Pamekasan, agar masyarakat tau bahwa Bawaslu Pamekasan bukanlah Bawaslu Betina yang hanya mampu membersihkan dapur dan teras rumahnya saja, tetapi takut membersihkan area halaman yang masih menjadi wilayah hukumnya.

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan