SUMENEP, galaksi.id,- Komisi III DPRD Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi tata kelola proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Kamis (11/6/2026). Komisi III menjadwalkan pemanggilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Senin (15/6/2026) guna meminta klarifikasi terkait sejumlah laporan yang diterima DPRD. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan proyek fisik yang tengah berlangsung di Kabupaten Sumenep.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun pelaku usaha jasa konstruksi.
“Kami pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Komisi III berkomitmen mendorong tata kelola lelang proyek yang lebih baik, lebih transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rekanan,” ujar Muhri.
Ia menjelaskan, pemanggilan dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari hasil sidak ke kantor LPSE. Saat sidak berlangsung, rombongan Komisi III tidak dapat bertemu dengan Kepala Bagian PBJ karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dialog kemudian dilakukan bersama tim Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengungkapkan adanya indikasi pengondisian pada sejumlah proyek fisik yang saat ini masih dalam tahap proses pengadaan.
Menurutnya, indikasi tersebut terlihat dari adanya persyaratan teknis yang mewajibkan peserta lelang memiliki surat dukungan dari pabrikan tertentu. Persyaratan itu diduga hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu sehingga berpotensi menghambat persaingan yang sehat.
“Ini yang sedang kami dalami. Ada indikasi pengondisian pada beberapa proyek. Salah satu pintu masuknya adalah persyaratan surat dukungan pabrikan yang hanya dimiliki pihak tertentu. Akibatnya, rekanan lain kesulitan mengikuti proses lelang secara fair,” kata Akhmadi.
Politikus yang juga mantan wartawan tersebut menyebut dugaan serupa tidak hanya ditemukan pada proyek pengendali banjir, tetapi juga pada sejumlah proyek bangunan yang mensyaratkan penggunaan produk dari penyedia tertentu.
Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami ingin memastikan proyek-proyek pemerintah benar-benar terbuka dan kompetitif. Jika ada praktik yang mengarah pada pengondisian atau kongkalikong, tentu harus dibongkar. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan kami akan menjalankan fungsi itu secara serius,” tegasnya.
Komisi III berharap pemanggilan Kepala Bagian PBJ dan Kepala Dinas PUTR dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait berbagai temuan dan laporan yang berkembang di masyarakat.
DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan proyek fisik di Kabupaten Sumenep akan terus dilakukan guna memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Fan/Red).
Komisi III DPRD Sumenep Bongkar Dugaan Pengondisian Proyek, PBJ dan PUTR Dipanggil


