JAKARTA – galaksi.id,- Komisi XI DPR RI mendorong penggabungan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam satu naungan wilayah sebagai langkah penguatan kelembagaan. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan menjelaskan bahwa Peraturan OJK No. 7 Tahun 2024 turut mengatur mekanisme penggabungan BPR. Menurutnya, langkah ini penting agar BPR menjadi lebih berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menghadapi dinamika sektor keuangan.
“Sebetulnya BPR punya struktur yang cukup bagus, dengan jaringan yang banyak dan telah berdiri cukup lama. Namun, ada beberapa keluhan, salah satunya terkait penggabungan atau merger,” ujar Eric dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa perubahan kondisi ekonomi dan tren perbankan yang semakin mengarah ke Financial Technologi (fintech) menuntut BPR untuk beradaptasi. Jika tidak berkembang dengan teknologi dan modal yang cukup, BPR dapat menghadapi tantangan serius. Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan modal, yang sebelumnya hanya Rp6 miliar, kini meningkat menjadi Rp25 miliar, dan akan terus naik sesuai ketentuan OJK.
“Tujuannya agar BPR tetap sehat, bisa menarik investor baru, serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan dan kabupaten,” jelas Eric.
Penggabungan BPR diharapkan mampu memperkuat penyediaan layanan keuangan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. (Fandi/Red).