Viral BPD Hendak Pilkades Antar Waktu (PAW), Raja Hantu Serukan Perang Melawan,,,!!!

Jailangkung
2 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– hari ini, 24/03/2022, beredar foto acara kegiatan BPD Desa Matanair Kec. Rubaru Kab. Sumenep, yang berdasarkan benner yang dipasang BPD tersebut tengah menyelenggarakan Rapat Pembentukan Panitia Pilkades Antar Waktu (Pilkades-PAW) Desa Matanair.

Rapat yang diselenggarakan di balai desa tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam), yang terdiri dari Camat, Koramil dan Kapolsek Rubaru, memantik reaksi keras dari Kurniadi, selaku Kuasa Hukum dari Ahmad Rasidi.

Pengacara yang populer dengan julukan Raja Hantu itu menyerukan jihad dan perang melawan BPD Matanair, Camat Rubaru dan Bupati Sumenep.

“Bila benar acara tersebut dalam rangka Pilkades PAW, saya menyerukan jihad dan perang mas,” Ujar Kurniadi yang berhasil dihubungi wartawan melalui sambungan telpon selulernya (24/03).

Seruan perang tersebut dikatakan Kurniadi karena Pilkades PAW tersebut bukan lagi merupakan perilaku pemerintahan yang baik sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, melainkan praktek dan perbuatan setan yang menyusup kepada pejabat yang bersangkutan.

Dikatakan Kurniadi, ide melaksanakan Pilkades PAW merupakan penghinaan dan pemerkosaan terhadap Hukum, demokrasi dan hak-hak sipil warga masyarakat yang hanya pantas dilakukan oleh setan sehingga wajib diberantas karena kalau mendasarkan pada ketentuan hukum, Bupati wajib melantik kliennya, Ahmad Rasidi, sebagai Kepala Desa.

Sebab, kata Kurniadi, kalau praktek yang demikian tidak dilawan, maka Pemerintahan Sumenep akan menjadi Pemerintahan Setan yang akan menyengsarakan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana diketahui, Desa Matanair merupakan salah desa yang menyelenggarakan Pilkades tahun 2019 dan telah menghasilkan Kepala Desa Terpilih atas nama Ghazali., SH, akan tetapi pengangkatan Ghazali tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan yang kemudian memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengangkat dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa, akan tetapi hingga saat ini perintah pengadilan tersebut tidak dilaksanakan. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan