galaksi-id (Sumenep-Jawa Timur)— Diantara riuh rendah euforia perayaan kemenangan Paslon 01 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pasca pengumuman penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Sumenep, terdapat suasana kebatinan lain yang meliputi sebuah keluarga di Bluto.
Adalah Armiana, seorang istri dengan satu orang anak, bertempat tinggal di Dusun Sorren Desa Masaran Kec. Bluto, bekerja sebagai karyawan PT.Gudang Garam Sumenep, harus menerima duka akibat dua unit bangunan rumahnya telah dijatuhkan sita jaminan oleh Pengadilan Agama Sumenep.
Berdasarkan penelusuran media ini, penyitaan ini bermula dari perilaku Sang Istri yang menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Sumenep, terdaftar dengan perkara nomor: 1112/Pdt.G/2020/PA. Smp, tanggal 13 Agustus 2020.
Kurniadi, selalu Kuasa Hukum dari suami perempuan tersebut mengaku, bahwa sita jaminan terpaksa dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya karena beberapa saat sebelum Sang Istri menggugat cerai, kliennya telah membayari hutang sang istri tidak kurang dari Rp. 100 jt.
Hutang itu, menurut Kurniadi, dilakukan sang istri dengan modus menggelapkan uang arisan atau uang tabungan yang berasal dari teman-temannya sesama karyawan di PT. Gudang Garam Sumenep, yang ternyata uang-uang tersebut oleh Sang Istri dijalankan kembali secara rentenir.
Akan tetapi ketika pembayaran dari nasabahnya macet, rumah kliennya selalu didatangi orang untuk menagih hutang kepada istrinya tersebut.
“Atas dasar rasa tanggungjawab sebagai suami, serta demi menjaga martabat istrinya, klien saya akhirnya mencari hutangan kemana-mana, untuk membayar hutang istrinya tersebut”. Tegas Kurniadi.
Selain itu, menurut Kurniadi, kliennya juga sempat merehabilitasi rumah peninggalan mertuanya, menghabiskan biaya tidak kurang dari Rp. 75 jt. Bahkan, kliennya juga telah membangun satu unit rumah di atas tanah milik istrinya yang biayanya tidak kurang dari Rp. 240 jt.
“Dilihat dari fakta-fakta tersebut, klien saya tampak sebagai seorang figur suami yang Beri’tikat baik dan bertanggungjawab. Jadi, tidak mungkin klien saya mau neko-neko. Pengorbanannya membuktikan bahwa klien saya hanya ingin hidup selamanya dengan istrinya tersebut”. Urai Kurniadi kepada Awak media ini (18/12).
Masih menurut Kurniadi, untuk melindungi hak-hak hukum kliennya, pihaknya telah mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) dalam perkara tersebut, dan memasukkan sita jaminan, dimana permohonan tersebut akhirnya dikabul dengan putusan Sela, tanggal 05 November 2020, yang pelaksaannya dilaksanakan pada hari ini, 18/12/2020.
Sementara itu, Sang Istri, ketika ditanya mengenai ini, hanya menjawab pasrah dan meminta agar rumahnya tidak perlu dirobohkan dan bersedia membayar kepada suaminya tersebut secara menyicil.
Pelaksanaan sita, dilakukan oleh Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Maftuh, SH., MH., didampingi oleh Panitera dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumenep.
Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa “sita ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerugian yang lebih besar bagi Tergugat Cerai, yaitu adanya kekhawatiran agar Dua banguan rumah tersebut tidak dialihkan kepada siapapun juga, baik dengan dijual maupun sewa”. (Zan).