Misteri Dibalik Kematian Bunga Pasca Aborsi, Raja Hantu Minta Kapolres Sumenep Selidiki 2 Kepala Desa ini!

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
Rentan Jadi Bancaan Korupsi oleh KPU, YLBH-Madura Minta Anggaran Sengketa Pilkada di MK, dibekukan! (Ilustrasi)
Keterangan Foto : Kurniadi (Tim Investigasi YLBH-Madura)

SUMENEP, galaksi.id,- Peristiwa na’as menimpa bunga (inisial). Wanita janda warga Desa Cangkreng Kec. Lenteng Kab. Sumenep ini akhirnya tutup usia setelah gagal melakukan aborsi pada tanggal 25 Juni 2025 yang lalu.

Berdasarkan hasil investigasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Bunga sempat dilarikan ke salah satu Rumah Sakit di Sumenep akibat mengalami pendarahan setelah mengkonsumsi obat penggugur kehamilan yang diberikan oleh pasangan gelapnya.

Penelusuran media mendapati fakta pasangan gelap bunga yang menyebabkan bunga hamil adalah pria berinisial “K”, warga Desa Meddelan Kec. Lenteng Kab. Sumenep, yang sudah memiliki istri.

Menariknya, peristiwa aborsi yang mengakibatkan hilangnya nyawa bunga ini, tidak muncul kepermukaan sebagai kasus hukum dan hanya menjadi rasanan warga. Hal ini menurut keterangan warga setempat dikarenakan sudah diselesaikan oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing.

“Iya, mas. Katanya sudah diselesaikan oleh antar Kepala Desa masing-masing”, terang salah seorang warga yang identitasnya tidak ingin diungkap oleh media melalui sambungan telpon (24/07).

Penelusuran media juga mendapati fakta bahwa tidak munculnya peristiwa ini diduga karena bunga (korban) tidak memiliki keluarga yang tinggal disisinya. Kecuali seorang nenek renta yang hanya bisa menangisi kematian cucunya dan tak tau harus berbuat apa. Sedangkan orang tua bunga bekerja di Malaysia yang juga tidak tau harus melakukan apa.

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum senior, Kurniadi, SH., mengatakan bahwa kematian bunga berdasarkan sebab dan permasalahannya, merupakan perkara yang tidak dapat diselesaikan oleh Kepala Desa karena merupakan peristiwa pidana yang delik pidananya masuk delik biasa. Bukan delik aduan.

Advokat yang populer dengan julukan Raja Hantu ini mengatakan, dugaan tindak pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada pria pasangan gelap bunga, melainkan juga dapat menggiring 2 Kepala Desa untuk masuk buih dengan tuduhan berlapis. Mulai dari Obstruction of Justice, hingga tindak pidana suap.

Menurut Kurniadi, meninggalnya Bunga wajib diterbitkan Laporan Polisi yang laporannya dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak harus oleh keluarga korban karena bukan delik aduan.

“Benar. Kades seharusnya dapat dijaring dengan beberapa persangkaan melakukan tindak pidana yang dapat berdiri sendiri, mas. Mulai dari menyembunyikan tindak pidana hingga tindak pidana suap dan gratifikasi”, Terang Kurniadi kepada media melalui pesan teks what’sApp (24/07).

Sementara itu, hingga berita ini tayang, baik pelaku inisal “K” maupun 2 Kepala Desa, Kepala Desa Cangkreng dan Kepala Desa Meddelan belum bisa dimintai keterangan oleh awak media (Fandy/red).

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article