PART-2 :
“BUCE HERLAMBANG MENYAMAR MENJADI AZIZ WELLANG”
Oleh : Kurniadi
OPINI– Dijelaskan sebelumnya bahwa tanah milik Aziz Wellang beralih kepada Herman Djaya karena dialihkan oleh Buce Herlambang dengan modus meminjam uang kepada Herman Djaya sebesar Rp. 500 juta dengan jaminan tanah sertifikat tersebut.
Dalam Part-1 sebelumnya diceritakan bahwa Buce Herlambang telah dijatuhi pidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, yaitu surat-surat identitas kependudukan palsu milik Aziz Wellang dan istrinya, SHIFA AZIZ, yaitu berupa KTP/KK, dan Kutipan Akta Nikah.
Disebut Palsu, karena semua dokumen identitas kependudukan tersebut kesemuanya tidak diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Tidak itu saja, isi dokumen identitas sengaja dikaburkan. Sebagian dibuat mirip, sebagian lainnya memang berbeda sama sekali, baik nama, maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Contoh pencantuman identitas yang mirip, nama Mohammad Aziz Wellang diganti menjadi H.M. Azis Welang. Foto Aziz diganti ke foto milik Buce. Sedangkan yang sama sekali berbeda, antara lain, istri Aziz yang seharusnya bernama Shifa Aziz, berubah dan ditulis menjadi Hj. Yuyun Lomariyah.
Artinya, berdasarkan fakta-fakta persidangan dipengadilan pidana tersebut terungkap bahwa dengan dokumen identitas palsu tersebut Buce bertransaksi dengan Herman Djaya yang dilembagakan dengan dibuatnya Akta Pengakuan Hutang No.15, Akta Kuasa Menjual No. 16, dan Akta Pengikatan Jual-Beli No. 17, kesemuanya tanggal 11 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. Harjono Moekiran.
Selanjutnya, karena Buce tidak membayar hutang dalam batas waktu yang ditentukan dalam perjanjiannya tersebut, Herman Djaya kemudian meningkatkan Akta Pengikatan Jual-Beli (APJB) No. 17 tersebut menjadi Akta Jual Beli (AJB), yaitu dengan Akta No. 62/2010, tanggal 18 Agustus 2010, yang dibuat oleh Notaris/PPAT Refizal., SH.
Selanjutnya, dengan berbekal akta-akta yang ditandatangani bersama Buce Herlambang tersebut, Herman Djaya selanjutnya secara sendirian menandatangani peralihan kepemilikan tanah ini, yaitu Akta Jual Beli No. 62/2010, bertindak selaku Penjual dan bertindak selaku Pembeli sekaligus.
Artinya, maka telah menjadi terang benderang kalau Herman Djaya memperoleh tanah ini dari Figur PALSU, yaitu Buce Herlambang yang nota bene tidak memiliki hak untuk bertindak mengalihkan tanah tersebut kepada Herman Djaya.
HERMAN DJAYA MENGETAHUI KALAU BUCE HERLAMBANG FIGUR PALSU
Telah diceritakan di part-1 sebelumnya, bahwa setelah Aziz Wellang mengetahui kalau tanah miliknya tersebut beralih kepada Herman Djaya, Aziz Wellang pada tanggal 29 Maret 2011, mengajukan gugatan di PTUN Jakarta, yaitu menuntut baliknama Sertifikat, semula an. Aziz Wellang kemudian berubah ke an. Herman Djaya, supaya dinyatakan tidak sah dan batal oleh pengadilan, dimana dalam perkara tersebut, Herman Djaya pun masuk sebagai Tergugat-II Intervensi.
Selain itu, Aziz Wellang juga melaporkan Buce Herlambang di Polda Metro Jaya. Bahkan Aziz Wellang juga melaporkan Herman Djaya, yaitu terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/78/I/PMJ/2012/Dit.Reskrim-Um, tanggal 09 Januari 2012.
Dalam serangkaian pemeriksaan perkara laporan polisi tersebut, kesemuanya sudah sering kali bertemu. Bahkan pada tanggal 06 Januari 2012 pernah dilakukan pemeriksaan konfrontir antar keduanya. Selain itu, pada tanggal 09 Januari 2012, keduanya juga dipertemukan penyidik untuk koordinasi perkara.
Tidak itu saja, berdasarkan keterangan Bambang Djaya, adik kandung Herman Djaya, seperti dilansir oleh salah satu media beberapa waktu yang lalu, bahwa sebelum meningkatkan PPJB ke AJB, pihaknya mendatangi objek tanah jaminan dan mencari Aziz Wellang kepada warga.
Berdasarkan keterangan warga setempat, Herman Djaya mengetahui Aziz Wellang yang dimaksudnya tidak memiliki ciri-ciri yang diperlihatkan oleh Herman Djaya, yaitu tidak tinggi besar seperti Buce Herlambang. Juga tidak botak seperti Buce Herlambang. Karena Aziz Wellang bertubuh pendek dan rambutnya hitam lebat.
Selain itu, dikatakan warga, Aziz Wellang juga tidak mungkin meminjam uang kepada Herman Djaya karena Aziz Wellang sendiri merupakan pengusaha yang kaya raya, sehingga membuat Herman Djaya khawatir timbul masalah dengan transaksi tersebut.
Anehnya, setelah pihaknya mengetahui kalau yang meminjam uang kepada dirinya bukan Aziz Wellang, juga yang menandatangani akta-akta tersebut ternyata bukan Aziz Wellang, Herman Djaya malah melakukan balik nama sertifikat. Bukan melaporkan Buce Herlambang.
Anehnya lagi, sebagaimana diceritakan dalam part-1, pada tanggal 07 Mei 2013, Herman Djaya malah melaporkan Aziz Wellang ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan melakukan tindak pidana Penipuan-Penggelapan seolah-olah Aziz Wellang menipu Herman Djaya, yaitu seolah-olah setelah berhutang kepadanya lalu tidak mau bayar dan menghilang.
Lebih aneh lagi, Herman Djaya yang telah mengetahui kalau pihak yang berhubungan dengannya itu bukan Aziz Wellang, Herman Djaya bahkan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dengan Perkara No. 247/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, menuntut agar Aziz Wellang menyerahkan tanah tersebut kepadanya.
Tidak kalah anehnya, Herman Djaya dimenangkan oleh pengadilan, dan bahkan hingga tingkat banding dan kasasinya juga tetap dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ada yang bisa bayangkan, bagaimana perasaan Aziz Wellang dikalahkan oleh Herman Djaya? Padahal semua bukti-buktinya palsu? Ada juga yang bisa bayangkan bagaimana cara Herman Djaya memenangkan perkara???.
Yach, surat-surat palsu bisa menjadi surat sakti yang bisa membuat tunduk Aparat Penegak Hukum, hanya Herman Djaya ini yang bisa melakukannya. Aziz Wellang di Tersangkakan di Polda Metro Jaya, bahkan dikalahkan di 2 lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Bagaimana akhirnya Herman Djaya tumbang? Serta bagaimana surat sakti itu akhirnya menjadi sampah tak berharga? Akan diulas kembali dalam seri-3 atau part-3 di kolom opini galaksi.id.
Jakarta, 14 Maret 2023.
Catatan Redaksi: Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penulis: Kurniadi.