PART-1 :
“HUKUM TUMPUL KEPADA HERMAN DJAYA”
Oleh: Kurniadi
OPINI– Mohammad Aziz Wellang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang, yaitu namanya tercantum sebagai Pemegang Hak atas tanah tersebut.
Dibawah kepemilikannya, Aziz Wellang membiarkan tanah itu dikelola oleh warga setempat, antara lain dipergunakan membuka lapak untuk dagangan, dan sebagian lainnya dijadikan sebagai area lahan parkir.
Hal mengejutkan terjadi pada tahun 2010, dimana lahan tersebut didatangi oleh sejumlah oknum Aparat Keamanan, TNI/Polri, menyuruh warga yang berada diarea lahan tersebut untuk pergi dari area lahan dengan alasan tanah tersebut telah beralih kepada Herman Djaya.
Tidak itu saja, sekelompok preman juga ambil bagian untuk merusuh ditempat tersebut hingga pecah kerusuhan antara mereka dengan para pedagang, berurut-turut terjadi pada tanggal 05 Januari 2010 dan tanggal 09 Januari 2010.
Kerusuhan menyisakan luka-luka fisik pada warga dan sejumlah bangunan mengalami rusak. Tidak ada yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Yang luka merawat dan mengobatinya dengan biaya sendiri. Demikian juga pedagang yang lapaknya rusak. Diperbaiki sendiri.
Sungguh Republik Preman. Alat-alat Negara bersembunyi dan membiarkan para preman melancarkan serangan kepada warga. Main hakim sendiri dan tidak ada penghukuman terhadapnya.
Alat-alat negara turun sendiri meminta pedagang pergi, alat-alat negara juga membiarkan sejumlah preman beraksi, dan alat-alat hukum juga tidak mengambil tindakan atas pelaku kerusuhan.
Bukankah dengan demikian, Herman Djaya selaku pihak yang mengaku pemilik atas tanah tersebut, telah terlihat begitu kuat dan memiliki kekuasaan mengendalikan alat-alat negara???
HERMAN DJAYA SELALU MEMENANGKAN PERKARA
Pasca kerusuhan tahun 2010 terungkap kalau tanah milik Aziz tersebut telah beralih kepada Herman Djaya karena diperoleh dari Buce Herlambang, yaitu orang yang sebelumnya dipercayai Aziz mengurus tanah tersebut untuk ditingkatkan statusnya, dari hak pakai menjadi hak milik. (Notes: Ini alasan mengapa asli sertifikat Aziz bisa berada di tangan Buce).
Mengetahui tanah miliknya beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya, apalagi karena memang tidak pernah dialihkan kepemilikannya, tentu saja Aziz menjadi marah, dan berduka. Yang dikenang Aziz, tanah tersebut berharga karena merupakan aset yang diperoleh dengan kerja keras Alm. Istri tercintanya. Shifa Aziz.
Aziz pun mengambil langkah hukum, antara lain melaporkan Buce Herlambang ke Polda Metro Jaya, terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3717/X/PMJ/2010/Ditreskrim-Um, tanggal 29 Oktober 2010.
Laporan Polisi ini pun akhirnya berhasil mengirim Buce Herlambang ke balik jeruji besi. Buce dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan, yaitu dengan putusan Nomor: 1310/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 27 Februari 2013.
Selain itu, Aziz juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, terdaftar dengan Perkara No.: 176/G/2010/PTUN.JKT, tanggal 29 Maret 2011, dengan tuntutan agar peralihan balik nama sertifikat, dari dirinya kepada Herman Djaya, supaya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pemahaman Aziz sederhana. Pihaknya tidak pernah mengalihkan tanah, juga tidak pernah menandatangani dokumen peralihan apa pun, tidak pernah bertemu dan tidak pernah kenal dengan Herman Djaya, mengapa bisa terbit sertifikat peralihan kepada Herman Djaya??. Tak masuk akal. Demikian pikir Aziz.
Namun, apa kata putusan PTUN Jakarta? Gugatan Aziz Tidak Dapat Diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard. Sertifikat pun tetap tercatat an. Herman Djaya.
Kendati demikian, Aziz pantang surut. Apa pun yang terjadi Aziz tak mau menyerahkan sebidang tanah miliknya kepada Herman Dyaja, hingga akhirnya Aziz digugat oleh Herman Djaya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2013, dengan tuntutan agar tanah tersebut diserahkan kepada Herman Djaya.
Dalam gugatan tersebut Aziz dikalahkan dengan Putusan No. 247/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 19 Agustus 2014. Ditingkat Banding Aziz juga dikalahkan dengan Putusan No. 451/PDT/2015/PT.DKI, tanggal 19 Oktober 2015. Bahkan, hingga tingkat Kasasi, Aziz juga tetap dikalahkan dengan Putusan No. 2870 K/Pdt/2016, tanggal 14 Desember 2017.
Bisa dibayangkan? Betapa penasarannya Aziz??? Dua lembaga peradilan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta, sama-sama memenangkan Herman Djaya. Kok bisa? Padahal tidak ada bukti apapun bahwa Aziz telah mengalihkan tanah miliknya tersebut kepada Herman Djaya???.
Tidak itu saja. Aziz pun hampir dijatuhi pidana karena dilaporkan Herman Djaya ke Polda Metro Jaya pada tahun 2013, terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1520/V/2013/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 07 Mei 2013. Aziz ditetapkan Tersangka pada bulan Desember 2014, dan Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pusat tanggal 01 Oktober 2015 dan tinggal menunggu pelimpahan perkara untuk disidangkan di pengadilan.
Meskipun perkara dapat dihentikan pada tanggal 23 Agustus 2017 karena jaksa meng-SKPP, tapi bisa dibayangkan betapa sengsaranya Aziz selama menyandang predikat Tersangka di Polda Metro Jaya selama 4 tahun? Belum lagi semua perkaranya atas Herman Djaya semua dikalahkan???
Aziz juga merasa penasaran karena Laporan Polisinya kepada Herman Djaya di Polda Metro Jaya, terdaftar dengan Laporan Nomor: LP/78/I/PMJ/2012/Dit.Reskrim-Um, tanggal 09 Januari 2012, sama sekali tidak jalan. Sementara dirinya yang nota bene dilaporkan belakangan, begitu mudahnya di Tersangkakan.
Begitukah hukum di Indonesia??? Bagaimana akhir dari perseteruan Aziz Wellang dengan Herman Djaya? Bagaimana proses peralihan tanah berlangsung? Tunggu saja seri berikutnya di kolom opini galaksi.id ini.
Jakarta, 14 Maret 2023.
Catatan Redaksi: Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penulis.