Kriminalisasi Nenek Bahriyah, Ini Murni Kasus Sengketa Hak Milik, bukan Kasus Penyerobotan Tanah

O G
By O G
5 Min Read
Fauzan alias Murid si Raja Hantu

Opini By : Fauzan alias Murid Si Raja Hantu

Ramai di diberbagai media berita, yang memberitakan kasus tanah nenek bahriyah warga gladak anyar, yang dijadikan tersangka oleh polres pamekasan dengan tuduhan telah melakukan peyerobotan tanah milik pelapor yang merupakan masih keponakannya sendiri.

Ramainya kasus ini membuat penulis tergerak untuk ikut memberikan tanggapan-tanggapan berdasarkan informasi berita di www.detikzone.net, dengan judul berita “Lansia Buta Pemilik Tanah Jadi Korban Kriminalisasi Oknum Penyidik Polres Pamekasan” yang terbit 24 Maret 2024, dan berdasarkan video klarifikasi Kapolres Pamekasan yang di posting oleh akun tiktok pangeranmaduratna yang posting pada tanggal 26 Maret 2024.

Murni Sengketa Hak Milik Bukan Penyerobotan Tanah
Sekarang saya akan mulai membahas opini berdasarkan informasi awal yaitu laman berita dari www.detikzone.net, berdasarkan berita tersebut ditemukan data Sertifikat yang dikantongi pelapor adalah SHM No.1817 tahun 1999 A.N Hj. Fathollah dengan luas 1.802, sedangkan nenek bahriyah mengantongi SHM No.2988 tahun 2017. Kedua sertifikat tersebut terbit berdasarkan landasan yang sama yaitu Letter C yang sama yaitu Letter C No. 2208.

Berdasarkan data dan informasi tersebut diatas sudah sangat jelas bahwa keduanya sama sama memiliki sertifikat terhadap Sebagian objek yang sama, dengan kata lain ada tumpang tindih terhadap objek tersebut. Artinya masalah ini seharusnya dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan tata usaha negara, karena keduanya menggunakan dasar yang sama yaitu Letter C akan tetapi luasnya tidak sama.

Klarifikasi Kapolres Blunder
Kapolres Pamekasan yang Bernama Dani (Saya lihat di Name Tagnya) menerangkan dalam video tersebut pada pokoknya Kapolres menerangkan “tanah seluas 2.813 M2 dipejualbelikan dengan dibuktikan adanya sertifikat No. 1817 tahun 1999 A.n Hj. Fathollah seluas 1.802M2,” menurut penulis klarifikasi kapolres sangat menunjukan ketidakpahaman kapolres dalam perkara ini. Bukankah kedua sertifikat terbit berdasarkan Letter C 2208 ? kenapa menyebut adanya peristiwa jual beli yang “dibuktikan berdasarkan sertifikat atas nama Hj. Fathollah” ? kalimat itu seolah kapolres ingin memberikan informasi jika sertifikat Hj. Fatholla (milik Pelapor) terbit berdasarkan jual beli, faktanya berdasarkan informasi dari www.detikzone.net sertifikat fathollah (milik pelapor) terbit berdasarkan Letter C 2208, jika memang berdasarkan pada jual beli kenapa tidak ditunjukan bukti jual belinya ?, adakah Riwayat Akta Jual Belinya ? apakah pelapor atau Kapolres Pamekasan bisa menunjukan jual beli yang di maksud oleh kapolres pamekasan dalam klarifikasi tersebut ?

Pelapor di istimewakan
Bagaimana tidak dikatakan di istimewakan oleh polres pamekasan, sosok pelapor ternyata adalah seorang bayangkari cantik yang merupakan ponakan nenek bahriyah. Sudah jelas jelas masalah ini adalah masalah sengketa kepemilikan, kesalahannya ada pada kelalaian BPN Pamekasan.

Selain mengistimewakan pelapor klarifikasi Kapolres Pamekasan juga memberi kesan adanya Tindakan tidak professional Kapolres, karena sangat jelas dalam klarifikasinya kapolres memberikan perlindungan kepada penyidik yang melakukan kriminalisasi kepada nenek Bahriyah

Penulis Tantang Pelapor Gugat Nenek Ke PTUN untuk membatalkan SHM Nenek
Sebelum mengakhiri tulisan sederhana ini penulis hendak melakukan tantangan terhadap pelapor untuk menaikan kasus tanah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar bisa dibuktikan apakah terbitnya sertifikat si nenek karena ada kesalahan prosedur, atau kelalaian BPN, atau bahkan jangan jangan sertifikat A.n Hj. Fathollah yang diterbitkan dengan cara yang tidak benar. Jangan jangan laporan yang dibuat oleh pelapor karena pelapor adalah seorang bayangkari yang memang dalam perkara ini terkesan di istimewakan baik oleh penyidik maupun oleh Kapolres Pamekasan sendiri.

Penulis Ajak Nitizen viralkan kasus ini
Penulis meminta kepada Nitizen untuk tidak berhenti menyuarakan keadilan agar penyidik (oknum), Kapolres ataupun siapapun itu yang terlibat melakukan kriminalisasi terhadap nenek lansia diberikan kesadaran bahwa tindakannya menetapkan nenek Bahriyah sebagai tersangka adalah keputusan fatal.

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan